
MAKASSAR,–-Konflik penataan kawasan kembali memanas di Makassar. Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan Datu Museng–Maipa mengungkapkan fakta mengejutkan: mereka telah rutin membayar retribusi harian selama puluhan tahun kepada Perusahaan Daerah (PD) Pasar dan pihak kelurahan setempat.
“Kami keluarkan retribusi setiap hari. Kami punya bukti jelas. Ini resmi karena ada retribusi kami bayar ke Pemkot Makassar,” ujar salah seorang PKL sebagaimana siarkan @teropongmakassar, Rabu (28/1/2026).
Menurutnya, pihak PKL merasa sah erdagang di ruas itu karena merasa resmi. “Kami menganggap ini resmi. Karena ada retribusi yang kami bayarkan ke Pemkot Makassar. Secara tidak langsung kami menghidupi wali kota Makassar,” ujarnya.
- 100% Aktivasi Coretax: Brimob Sultra Jadi Pelopor Kepatuhan Pajak Aparatur Negara
- Pastikan Pemudik Sehat, Wawali Makassar Buka Posko Mudik BPJS Kesehatan 2026
- Wawali Makassar Hadiri Penandatanganan MoU DTSEN, Perkuat Pemanfaatan Data Statistik untuk Pembangunan
- Warga Serbu Pasar Murah Pemkot Makassar
- Penjualan Mobil Nasional Februari 2026 Tembus 81.159 Unit, Astra Optimis Sambut Ramadan
Ironisnya, kepatuhan membayar selama bertahun-tahun itu kini berbalas ancaman penggusuran. Para pedagang menerima surat edaran dari kelurahan yang mengintruksikan penertiban dan pengosongan kawasan, yang mereka artikan sebagai ancaman penggusuran.
Kebijakan ini menuai protes dan pertanyaan besar dari para pedagang. Mereka mempertanyakan keadilan dan dasar hukum dari tindakan tersebut, mengingat mereka telah berkontribusi secara finansial kepada pemda melalui retribusi yang dibayarkan.
Menanggapi hal ini, para PKL mendesak DPRD Kota Makassar untuk turun tangan. Mereka meminta dewan untuk segera memfasilitasi dialog terbuka antara pedagang, pemerintah kelurahan, dan dinas terkait. Tuntutan utama mereka adalah adanya kepastian hukum yang jelas agar aktivitas ekonomi yang menjadi tumpuan hidup ratusan kepala keluarga ini dapat terus terlindungi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PD Pasar atau Kelurahan setempat mengenai klaim retribusi dan rencana penertiban tersebut. Perkembangan situasi ini akan terus dipantau. (*)



