
BANTAENG – Pemerintah Kabupaten Bantaeng, Bulukumba, dan Jeneponto resmi menandatangani Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Pajak Pusat Semester II Tahun Anggaran 2025. Langkah ini menjadi krusial karena merupakan syarat mutlak bagi Pemerintah Daerah untuk mendapatkan kucuran Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat.
Kegiatan yang berlangsung di Aula KPPN Bantaeng pada Kamis (29/1/2026) tersebut menjadi ajang sinkronisasi data antara Kementerian Keuangan melalui KPPN dan KPP dengan jajaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dari tiga kabupaten tersebut.
- Bank Mandiri Salurkan Bantuan ke Korban Gempa di Sulawesi Utara dan Maluku Utara
- Poltekpar Makassar Gelar Festival Jepang “Mari Merasakan Jepang”, Perkuat Kolaborasi Pendidikan Indonesia-Jepang
- Wali Kota Munafri Jamin PPPK di Makassar Aman, Efisiensi Tetap Jalan
- Telkomsel Temui Wali Kota Makassar Tawarkan Kolaborasi Program Digitalisasi Manajemen Sekolah
- Komitmen Bersama Tangani Sampah, Ketua Dewan Lingkungan Dorong Kolaborasi Wilayah
Memastikan Transparansi dan Akurasi Pajak
Agenda rutin ini bertujuan memastikan bahwa seluruh pemotongan, pemungutan, hingga penyetoran pajak pusat yang dikelola oleh Pemda berjalan sesuai aturan. Melalui rekonsiliasi ini, akurasi data fiskal daerah diverifikasi sebelum masuk ke sistem pusat.
“Penandatanganan ini bukan sekadar administrasi, tapi dasar pertimbangan dalam penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Pemda,” ungkap perwakilan KPPN Bantaeng dalam pertemuan tersebut.
Fokus Baru: Penuntasan Saldo Deposit Pajak via Coretax
Salah satu poin penting yang ditekan dalam pertemuan ini adalah penggunaan aplikasi Coretax—sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang baru. KPPN dan KPP mendesak Pemerintah Daerah untuk segera menuntaskan saldo deposit pajak melalui pelaporan SPT Masa pada sistem tersebut.
Sebagai bentuk keseriusan, para Kepala BKAD dari Bantaeng, Bulukumba, dan Jeneponto menandatangani surat pernyataan komitmen untuk:
- Menyelesaikan saldo deposit pajak secara tepat waktu.
- Mendukung tertib administrasi perpajakan.
- Menjamin transparansi pengelolaan keuangan negara di level daerah.
Apresiasi dari Kanwil DJP Sulselbartra
Kepala Bidang Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo, memberikan jempol atas sinergi tiga kabupaten ini. Menurutnya, kepatuhan daerah terhadap pajak pusat mencerminkan tata kelola keuangan yang sehat.
“Langkah positif ini mewujudkan tata kelola keuangan pemerintah daerah yang transparan, akuntabel, dan patuh terhadap ketentuan perpajakan,” ujar Sigit. (*)





