Polda Sulsel Periksa 154 Saksi dan Sita Rp 1,7 M para Penyidikan Kredit Fiktif di Bank BUMN

Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel telah memerikaa 154 orang Saksi dan menyita uang sebesar Rp1,7 miliar pada dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit oleh salah satu bank bumn.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 154 saksi. 

Diantaranya 11 orang pihak bank, 6 orang pengurus Koperasi PT. EPFM, 10 orang pengelola koperasi PT. EPFM, 120 anggota Koperasi PT. EPFM dan 7 orang penerima aliran dana.

Barang bukti yang telah disita lanjut Kapolda, berupa 123 dokumen permohonan dan pencairan kredit, uang tunai Rp 1,7 miliar, 13 unit kendaraan roda 4 berbagai merek, 10 unit kendaraan roda 10 Dum Truck, 8 unit Forklip Truck Merk Sumitomo, 1 bundel hasil audit kantor akuntan public.

“Barang bukti lainnya yang disita, berupa 10 BPKB, satu Handphone, lima sertifikat (tanah, ruko dan rumah), tiga unit laptop dan 10 buku tabungan. Adapun nilai kerugian yang diselamatkan kurang lebih Rp 7,5 miliar, ” beber Kapolda saat merilis kasus tersebut di halaman Mapolda Sulsel.

Modusnya pera terlapor tersebut mengajukan permohonan dan proses pencairan kredit yang tidak sesuai dengan syarat pencairan. Seperti data fiktif, data ganda menaikkan gaji pokok dan memalsukan tanda tangan / pemalsuan dokumen.

Kemudian lanjut Kapolda, proses analisa kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan dan prinsip kehatihatian bank. Pencairan dana kredit yang diajukan, dicairkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak disalurkan sesuai dengan data permohonan yang ada.

“Pencairan ditransfer ke rekening koperasi lalu ditransfer ke beberapa rekening pribadi terlapor. Sehingga menyebabkan potensi kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 55 miliar, “kata Kapolda didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma dan Kabid Humas Polda Sulsel, Rabu (28/8/2024). (*)

Tinggalkan komentar