
Bidang Pendaftaran dan Pendataan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar melakukan upaya intensif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperluas basis penerimaan daerah. Langkah ini diwujudkan dengan mengadakan pendataan terhadap objek atau wajib pajak yang belum terdaftar di wilayah Kota Makassar.
Pada 28 Oktober 2024, petugas Bapenda Makassar turun langsung ke lapangan untuk mendatangi sejumlah perusahaan dan usaha yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Kegiatan ini bertujuan memastikan agar seluruh pelaku usaha yang memiliki kewajiban pajak terdata dengan baik, sehingga kontribusi pajak dari sektor usaha di kota ini dapat maksimal dan mendukung pembangunan daerah.
Kepala Bidang Pendaftaran dan Pendataan Bapenda Makassar menyatakan bahwa program ini diharapkan mampu menambah pendapatan asli daerah (PAD) serta memberikan edukasi kepada wajib pajak mengenai pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan. “Dengan pendekatan langsung ke lapangan, kami ingin meningkatkan layanan dan transparansi serta mendorong partisipasi aktif pelaku usaha dalam membangun perekonomian daerah,” ujarnya.
Pendataan ini juga diharapkan dapat memberikan pemahaman bagi para wajib pajak tentang peran pajak dalam pembangunan kota. Dengan semakin banyak wajib pajak yang terdata dan patuh, pemerintah kota berharap dapat terus meningkatkan PAD yang akan dialokasikan untuk mendukung berbagai program pembangunan di Makassar.
Bapenda Makassar berkomitmen untuk terus menjaga komunikasi yang baik dengan para pelaku usaha serta meningkatkan layanan, sehingga partisipasi dalam membayar pajak tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga kesadaran kolektif dalam mewujudkan Makassar yang lebih maju dan sejahtera.



