Jakarta — Kasus kriminalisasi terhadap guru di Indonesia terus menjadi perhatian publik. Insiden seperti kekerasan dan laporan hukum terhadap guru, khususnya saat menjalankan tugas pengajaran dan pendisiplinan siswa, mencerminkan kerentanan tenaga pendidik terhadap persoalan hukum.
Untuk mengatasi hal ini, Komunitas Guru Satkaara Berbagi (KGSB) mengadakan webinar bertema “Waspada Kriminalisasi Guru, Pahami Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Pendidik” guna meningkatkan pemahaman hukum di kalangan guru.
Webinar yang diadakan secara daring pada akhir pekan lalu itu diikuti lebih dari 200 peserta. Ruth Andriani, pendiri KGSB, menekankan pentingnya diskusi ini untuk memperbaiki sistem perlindungan hukum, sehingga guru dapat menjalankan tugasnya dengan aman. Ruth juga menyoroti bahwa kurangnya pemahaman batasan dalam mendisiplinkan siswa sering menjadi penyebab utama terjadinya kriminalisasi, terutama dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang kerap dijadikan dasar hukum dalam kasus semacam ini.
“Kita membutuhkan aturan yang jelas untuk memastikan tindakan pendisiplinan guru tidak dianggap sebagai tindak kriminal. Namun, guru juga perlu memahami batasan dalam mendisiplinkan siswa tanpa menggunakan kekerasan fisik maupun verbal,” jelas Ruth.
Pentingnya Paralegal untuk Guru
Mantan Direktur YLBHI, dan pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Asfinawati menjelaskan, perlindungan hukum bagi guru sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Namun, pelaksanaan perlindungan di lapangan sering kali tidak berjalan efektif.
Menurut Asfinawati, solusi praktis untuk mendukung guru adalah membentuk paralegal, yakni individu yang memiliki keterampilan hukum untuk membantu masyarakat menangani masalah hukum. Paralegal dapat memberikan pendampingan hukum awal bagi guru yang menghadapi persoalan hukum, seperti menyusun kronologi dan mendampingi pada proses kepolisian.
“Keberadaan paralegal sangat penting, terutama bagi guru di pelosok yang jauh dari akses layanan hukum. Mereka bisa menjadi pendamping pertama sebelum guru menghadapi proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Asfinawati juga merekomendasikan adanya kerja sama formal antara organisasi guru dan kepolisian, serta pembentukan Satuan Tugas (Satgas) di sekolah untuk melindungi guru dan siswa dari berbagai ancaman, termasuk perundungan dan kekerasan.
Strategi Pendisiplinan yang Sesuai Hukum
Aria Suyudi, Ketua Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, menyoroti bahwa posisi guru yang rentan terhadap kriminalisasi sering kali disebabkan oleh multitafsir hukum. Untuk itu, pemahaman tentang batasan hukum dalam mendisiplinkan siswa sangat diperlukan.
Asfinawati menekankan bahwa tindakan kekerasan fisik atau psikologis terhadap siswa dapat melanggar hak asasi manusia dan berpotensi berujung pada masalah hukum. Sebagai alternatif, ia merekomendasikan hukuman sosial yang lebih mendidik, seperti tugas komunitas atau kegiatan sosial. “Pendekatan ini tidak hanya sesuai hukum, tetapi juga memberikan nilai pendidikan bagi siswa,” tambahnya.
Selain itu, kode etik profesi guru juga perlu ditegakkan sebagai panduan dalam menilai apakah tindakan seorang guru melanggar hukum atau tidak.
Webinar ini diakhiri dengan ajakan untuk bersama-sama memperjuangkan perlindungan hukum bagi guru. Ruth Andriani menyatakan bahwa perlindungan guru harus menjadi tanggung jawab semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun komunitas pendidikan.
“Webinar ini menjadi langkah awal dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih baik, di mana guru dapat mendidik tanpa rasa takut akan kriminalisasi,” tutupnya. KGSB berharap dialog ini dapat membuka jalan menuju perubahan sistemik demi kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia. (*)
