Soal Otoritas Jalan, Pemkab Paser Tegaskan  Memiliki Tanggung Jawab Menjaga Kondusivitas Lingkungan

TANA PASER – Pemerintah Kabupaten Paser menegaskan meskipun kewenangan pengaturan jalan negara berada di luar otoritas pemerintah kabupaten, pemerintah tetap memiliki tanggung jawab untuk menjaga kondusivitas lingkungan dan kepentingan masyarakat.

Hal itu terungkap saat rapat yang langsung pimpin Pjs. Bupati H.M. Syirajudin, S.T., M.T., menggelar rapat internal penting guna menindaklanjuti surat jawaban dari PT. Mantimin Coal Mining (MCM). 

Surat tersebut merupakan respons atas kebijakan penghentian sementara penggunaan jalan negara untuk angkutan batu bara yang dikeluarkan oleh Pjs.Bupati pada 28 Oktober 2024 .

Dalam rapat tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Adi Maulana, membacakan tujuh poin utama dari penjelasan PT. MCM. 

Salah satu poin penting adalah permohonan PT. MCM untuk diizinkan kembali beraktivitas, dengan komitmen untuk tetap mematuhi arahan, petunjuk, dan rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Paser.

Hal tersebut disampaikan Asisten Adi Maulana di ruang kerja Pjs.Bupati Paser, Jumat (15/11/2024) sebagaimana dikutip dari akun medsos Humas Pemkab Paser.

Pjs. Bupati Paser, H.M. Syirajudin, dalam pertemuan itu menegaskan, meskipun kewenangan pengaturan jalan negara berada di luar otoritas pemerintah kabupaten, pemerintah tetap memiliki tanggung jawab untuk menjaga kondusivitas lingkungan dan kepentingan masyarakat.

“Bicara kewenangan sesuai dengan aturan, memang Kabupaten Paser tidak memiliki hak untuk mengatur hal tersebut. Namun, atas dasar asas kemanusiaan, Pemerintah Kabupaten Paser memiliki kewenangan untuk menjaga kondusifitas masyarakat,” ungkap Syirajudin.

Dalam rapat, seluruh pihak yang hadir, termasuk unsur Forkopimda, Camat Batu Sopang, Camat Kuaro, serta instansi terkait lainnya, sepakat untuk memberikan arahan kepada PT. MCM agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait rencana aktivitas perusahaan serta berkoordinasi dan berkonsultasi dengan lembaga serta instansi berwenang sebelum melaksanakan aktivitas hauling menggunakan akses jalan raya umum.(Prokopim)

Tinggalkan komentar