Paralegal Sekolah Buat Melindungi Guru Dari Kriminalisasi

Catatan Dari HGN 2024

by : Muh Akbar

Sudah berapa banyak guru yang “menikmati” jeruji besi? Sudah berapa banyak guru yang terpaksa harus berurusan dengan polisi, kejaksaan, pengadilan dan berakhir di tahanan karena menjadi seorang pendidik?

Saya meyakini ada banyak guru yang menjadi korban kriminalisasi. Tapi tak terdengar, tak tercover media.

Kalu kita merujuk data Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, sejak 2015 hingga 2020, terjadi lebih dari 150 kasus kriminalisasi guru di berbagai daerah di Indonesia.

Semuanya karena kasus akibat upaya mendisiplinkan siswanya.

Sementara jika merujuk data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), jumlah kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang Januari-Juli 2024 sekitar 15 kasus.

Dari jumlah itu, sebanyak 13,33 persen dilakukan kepala sekolah, 20 persen dilakukan guru, 53,3 dilakukan teman sebaya, dan 13,33 dilakukan siswa senior.

Namun yang teramat viral baru-baru ini adalah kasus yang menimpa Guru Supriyani.

Seorang pengajar di SD Negeri 4 Baito, Sultra. Dia dilapor ke polisi oleh orang tua salah satu muridnya.

Laporan yang pada akhirnya terbukti tidak benar. Dakwaan atas dugaan penganiayaan yang dituduhkan kepadanya tak terbukti.

Pengadilan Negeri Andolo, Konawe Selatan, Sultra lalu memvonis bebas Guru Supriani.

“Menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum,” kata Hakim Ketua PN Andoolo Stevie Rosano saat membacakan putusannya dalam sidang di PN Andoolo, Senin (25/11/2025) sebagaimana dikutip dari detik.com.

Dari beberapa pengakuan Guru Supriyani yang dikutip media, dia memang tak melakukan tindakan yang dituduhkan itu.

Dia tak pernah memukul. Apalagi menganiaya muridnya itu.

Lalu kenapa bisa ditahan?

Semuanya berawal ketika orang tua salah satu siswa kelas IA, Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) WH menemukan luka pada paha anaknya. Dia menduga anaknya jadi korban kekerasan guru di sekolah.

Peristiwa itu pun dilaporkan ke polisi. Tepatnya di Polsek Baito. Kantor polisi tempat Aipda WH juga bekerja sebagai Kanit Intel.

Supriyani terpaksa harus bolak balik kantor Polisi. Beberapa guru di sekolahnya pun turut dipanggil. Diperiksa sebagai saksi.

Saat proses itu dia pun sempat diarahkan untuk meminta maaf kepada kedua orang tua siswa itu. Dan Supriyani pun menurutinya. Tiga kali dia ke rumah Aipda WH untuk meminta maaf.

Dia menurutinya, agar masalah ini bisa cepat selesai. Namun dari tiga kali upaya itu, ternyata ujung-ujungnya ada hal yang tidak bisa diterima oleh Supriyani.

Adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta dan mundur sebagai guru, sebagai syarat damai.

Mendengar itu, Supriyani pun enggan. Dia tak mampu menyiapkan uang sebanyak itu. Lagi pula dirinya tak pernah melakukan tindakan penganiayaan seperti yang dituduhkan.

Kasus ini akhirnya semakin lama berproses hingga tercium awak media nasional. Desakan publik mendukung Supriyani membesar. Bahkan akhirnya Propam memeriksa penyidik hingga Kapolsek Baito.

Tepat pada Hari Guru Nasional (HGN) 2024, yakni 25 November 2024 Vonis Bebas Supriyani dibacakan hakim. Kado indah di hari guru buat Supriyani.

Merujuk dari kasus itu, banyak pihak yang meminta untuk memperkuat perlindungan hukum bagi para guru dalam menjalankan tugasnya. Apakah bentuknya dengan membuat UU perlindungan hukum?

Mungkin ini bisa jadi solusi, namun cukupkah itu saja yang dibutuhkan. Apakah UU pendidikan tidak cukup melindungi guru?

Mantan Direktur YLBHI 2017-2021, Asfinawati dalam sebuah webinar mengatakan, perlindungan hukum bagi guru sebenarnya telah diatur dalam berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen.

Pada bagian kedua tentang Hak dan Kewajiban, sesuai pasal 14 Ayat 1(f), guru memiliki kebebasan untuk memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, hingga sanksi kepada siswa sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik dan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, Undang-undang itu sebenarnya sudah cukup kuat dalam mengatasi masalah-masalah yang potensial menjadi alat untuk mengkriminalisasi guru.

Namun implementasi perlindungan di lapangan sering kali tidak berjalan sesuai harapan.

Banyaknya kasus kriminalisasi guru yang terjadi adalah cerminan tidak dilaksanakannya hukum acara pidana secara benar serta kurangnya literasi hukum, baik di kalangan guru maupun masyarakat.

“Hukum sebenarnya sudah cukup kuat untuk melindungi guru, tetapi yang sering terjadi adalah salah penerapan hukum acara pidana,” kata Asfinawati sebagaimana dikutip dari Upeks.co.id.

Salah satu solusi yang bisa ditawarkan yakni perlunya Paralegal yang bisa mendampingi guru ketika menghadapi laporan polisi.

Paralegal bukanlah pengacara. Paralegal juga tak perlu berlatar belakang pendidikan hukum. Tetapi Paralegal memiliki peran dalan membantu memberikan informasi hukum kepada masyarakat, seperti hak-hak hukum atau prosedur administrasi.

Bahkan juga bisa melakukan pendampingan saat dalam tahapan awal proses hukum.

Namun tak dapat menjadi kuasa hukum di pengadilan karena bukan Advokat.

Mengapa Paralegal penting hadir di sekolah? Kembali ke persoalan Guru Supriyani, jika sejak awal pelaporan polisi mendapat pendampingan, maka bisa saja Supriyani tak perlu mondar-mandir ke rumah pelapor untuk meminta maaf. Karena surat pernyataan itulah yang digunakan memberatkannya.

Paralegal juga bisa diambil dari salah satu tenaga pendidik yang diberi pelatihan untuk memahami hukum dan beracara.

Kita berharap, tidak ada lagi guru-guru yang bernasib seperti Guru Supriyani.

Kita juga perlu mendorong agar usulan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Abdul Mu’ti kepada Kapolri, untuk menerapkan restorative justice pada kasus-kasus ‘efek’ mendisiplinkan murid diterapkan. (*)

Tinggalkan komentar