Komisi A DPRD Makassar Gelar RDP Bahas THM Tanpa Izin

Makassar – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat, (20/12/2024).

Agenda ini bertujuan menindaklanjuti hasil peninjauan terhadap sejumlah tempat hiburan malam (THM) atau klub malam yang diketahui beroperasi tanpa izin resmi.

Rapat berlangsung di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Makassar dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait. Hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Pariwisata.

Ketua Komisi A DPRD Makassar, Pahlevi, yang memimpin rapat, menegaskan pentingnya penanganan serius terhadap keberadaan THM tanpa izin. Menurutnya, pelanggaran ini tidak hanya bertentangan dengan peraturan daerah, tetapi juga memiliki dampak negatif yang dapat merugikan masyarakat.

“Kami serius menindaklanjuti temuan ini karena operasional THM tanpa izin tidak hanya mencoreng tata kelola kota, tetapi juga dapat membahayakan ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegas Pahlevi.(*)

Tinggalkan komentar