MAKASSAR – Komisi terkait DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum lanjutan bersama Dinas Pertanahan Kota Makassar, Selasa (3/3/2026), menyusul surat resmi dari Wali Kota Makassar terkait permintaan klarifikasi dan pemberhentian sementara proses perizinan yang diajukan oleh PT GMTD Tbk.

Rapat yang berlangsung di ruang Badan Anggaran kantor sementara DPRD Kota Makassar ini dipimpin langsung oleh pimpinan komisi dan dihadiri Dra. Hj. Sri Sulsilawati, M.Si, selaku Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, beserta jajaran teknis.
Dewan Minta Penjelasan Teknis Perizinan
Dalam forum yang berlangsung dinamis tersebut, sejumlah anggota dewan menyoroti aspek teknis pertanahan dan mekanisme perizinan yang menjadi kewenangan Dinas Pertanahan. Mereka meminta pemaparan rinci mengenai langkah-langkah yang telah dan akan ditempuh instansi tersebut dalam menyikapi surat Wali Kota terkait PT GMTD Tbk.
Beberapa poin yang menjadi perhatian dewan antara lain:
- Kejelasan status tanah yang menjadi objek permohonan izin,
- Kesesuaian prosedur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
- Serta potensi dampak terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.
Dinas Pertanahan: Semua Proses Akan Sesuai Aturan
Menanggapi berbagai pertanyaan dan masukan dari anggota dewan, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Hj. Sri Sulsilawati, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjalankan seluruh proses sesuai ketentuan.
“Kami akan menindaklanjuti arahan pimpinan daerah dan memastikan seluruh proses administrasi serta teknis berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum menjadi prioritas kami dalam setiap pelayanan pertanahan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Dinas Pertanahan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan tidak ada celah prosedur yang dapat menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Fungsi Pengawasan DPRD
RDP ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam tata kelola pertanahan dan perizinan. Anggota dewan berharap agar setiap proses perizinan, termasuk yang diajukan oleh PT GMTD Tbk, dapat berjalan transparan dan tidak merugikan kepentingan publik.
Meski rapat berlangsung dengan pendalaman materi yang cukup intens, suasana tetap kondusif dan menghasilkan sejumlah kesepakatan terkait langkah-langkah yang perlu diambil ke depan.
Langkah Selanjutnya
Dengan adanya RDP ini, Dinas Pertanahan Kota Makassar diharapkan segera menyusun laporan teknis lengkap sebagai bahan klarifikasi lebih lanjut kepada DPRD dan Pemerintah Kota Makassar. Sementara itu, proses perizinan PT GMTD Tbk masih dalam status pemberhentian sementara hingga terdapat kejelasan hukum dan administrasi yang memadai.
Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD berkomitmen untuk terus mengawal proses ini agar tata kelola pertanahan di Kota Makassar semakin baik, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (*)






