DKPP Gelar Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran KEPP, Ketua dan Anggota KPU Palopo Diberhentikan

Makassar – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengadakan sidang pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 dan 305-PKE-DKPP/XII/2024 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (24/01/2025).

Dalam perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo, yaitu Irwandi Djumadin, Abbas, dan Muhatzhir Muh Hamid. Perkara ini dilaporkan oleh Junaid.

Dilansir dari Sindomakassar.com, Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menyatakan bahwa pengaduan Junaid dalam perkara tersebut dikabulkan sepenuhnya.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu 1, Irwandi Djumadin, selaku Ketua sekaligus Anggota KPU Kota Palopo. Begitu pula kepada Teradu 2, Abbas, dan Teradu 3, Muhatzhir Muh Hamid, masing-masing sebagai Anggota KPU Kota Palopo, sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ratna Dewi saat membacakan putusan.

Sementara itu, dalam perkara nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada dua komisioner Bawaslu Palopo, Khaerana dan Widianto Hendra. Perkara ini diajukan oleh Dahyar.

Perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024 melibatkan dugaan ketidakprofesionalan KPU Kota Palopo karena melakukan perubahan status persyaratan pencalonan Trisal Tahir sebagai Calon Wali Kota Palopo dalam Pilkada 2024. Sebelumnya, KPU Kota Palopo menyatakan bahwa pasangan Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena ijazah paket C milik Trisal Tahir dinilai tidak sah. Namun, keputusan tersebut diubah dan Trisal Tahir ditetapkan sebagai calon wali kota.

Sedangkan dalam perkara 305-PKE-DKPP/XII/2024, Bawaslu Palopo dinilai gagal melakukan pengawasan aktif ketika KPU Kota Palopo menetapkan Trisal Tahir sebagai calon wali kota.

Sidang ini menjadi perhatian sebagai upaya DKPP untuk menjaga integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu. (*)

Tinggalkan komentar