Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan THR dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Negara

Jakarta — Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara, yang mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang telah ditandatangani oleh Presiden.

Dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025, Presiden menyampaikan bahwa THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Besaran yang diterima terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen untuk ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim. Sementara itu, ASN daerah akan menerima dengan skema yang sama, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing.

Untuk pensiunan, THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

Presiden juga mengumumkan bahwa THR akan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Idulfitri, sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

“Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap dapat membantu aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan selama mudik dan libur lebaran,” ujar Presiden Prabowo.

Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk mendukung masyarakat dalam menghadapi peningkatan mobilitas dan konsumsi selama Ramadan dan Idulfitri. Selain itu, pemerintah juga telah menerapkan kebijakan penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen selama periode liburan Idulfitri, serta pengurangan tarif tol dan transportasi selama mudik.

Selain THR bagi aparatur negara, Presiden juga menegaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD, serta bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir online.

Menutup keterangannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam menyiapkan kebijakan ini. “Terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB, serta seluruh aparatur negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri di mana pun bertugas,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Tinggalkan komentar