Makassar,–Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan Hotel Gammara beroperasi tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Rapat yang berlangsung pada Rabu (26/3/2025) itu dipimpin Ketua Komisi A, Andi Pahlevi, dan dihadiri perwakilan Hotel Gammara, Lurah, Satpol PP, serta Dinas Tata Ruang (Distaru) Makassar.
Pahlevi mengungkapkan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa Hotel Gammara belum mengantongi SLF. Namun, perwakilan hotel yang hadir dalam rapat tidak bisa memberikan jawaban memadai karena hanya diwakili oleh bagian HRD yang baru bekerja dua bulan.
“Pihak Gammara tidak bisa memberikan keterangan apa pun karena yang diutus hanya HRD yang baru dua bulan bekerja, jadi dia tidak tahu banyak soal perizinan,” ujar Pahlevi.
Ia pun meminta manajemen Hotel Gammara lebih kooperatif dan transparan dalam menunjukkan dokumen perizinan.
“Kami harap mereka mengikuti aturan yang ada, terutama soal perda yang sudah ditetapkan. Minimal, mereka bisa transparan dalam memberikan data terkait izin operasional,” tegasnya.
Sementara itu, anggota Komisi A, Tri Sulkarnain, menilai pihak hotel tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan masalah ini.
“Mereka mengutus orang yang tidak berkompeten dan setiap kali kami bertanya, jawabannya selalu tidak tahu,” katanya.
Ia menegaskan, jika dalam waktu dekat Hotel Gammara tidak bisa menunjukkan dokumen legalitasnya, termasuk SLF, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
“Dalam satu atau dua hari ini sebelum Lebaran, kami akan sidak kembali. Jika mereka tidak bisa menunjukkan bukti legalitas, kami akan lakukan penyegelan,” tandasnya. (*)
