Jakarta, — Kementerian Agama RI menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H jatuh pada Senin, 31 Maret 2024.
Penetapan ini disampaikan langsung Menteri Agama RI Prof KH Nasaruddin Umar didampingi Wakil Menag Romo Muhammad Syafi’i dan Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, setelah sidang isbat digelar di Auditorium KH. M. Rasjidi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (29/3/2025).
“Berdasarkan hisab posisi hilal di wilayah Indonesia tidak memenuhi kriteria MABIMS, serta tidak adanya laporan hilal terlihat. Maka disepakati bahwa tanggal 1 Syawal 1446 H jatuh pada Senin, 31 Maret 2025,”ucap Menag.
Berdasarkan laporan rukyat dari seluruh Indonesia, kata Menag, dipastikan hilal masih di bawah ufuk dengan ketinggian berkisar minus 3 derajat 15 menit 47 detik sampai dengan minus 1 derajat 4 menit 57 detik.
Demikian juga sudut elongasi berkisar 1 derajat 12 menit 89 detik hingga 1 derajat 36 menit 38 detik.
Demikian halnya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyampaikan hal serupa, Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.
Hal ini didasarkan atas istikmal mengingat hilal tidak terobservasi di seluruh lokasi rukyatul hilal pada Sabtu (29/3/2025). Penyampaiannya secara langsung oleh Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Zulfa Mustofa di Gedung PBNU Lantai 1, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Sabtu (29/3/2025).
“Atas dasar istikmal, penggenapan jumlah bulan Ramadhan 30 hari tersebut, dan sesuai pendapat almadzahibul arbaah, dengan ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama memberitahukan dan mengikhbarkan bahwa awal bulan Syawal tahun 1446 Hijriah jatuh pada hari Senin Pahing tanggal 31 Maret 2025,” katanya.
Kiai Zulfa menyebut bahwa berdasarkan laporan Lembaga Falakiyah PBNU, tidak terdapat lokasi yang berhasil melihat hilal karena posisi hilal masih berada di bawah ufuk. Karenanya, jumlah hari bulan Ramadhan digenapkan menjadi 30 hari (istikmal). Lebih lanjut, Kiai Zulfa mengajak segenap warga NU dan umat Islam untuk dapat memperbanyak amal saleh, mempererat tali silaturahmi, dan senantiasa menjaga ukhuwah dengan sesama.
“Semoga Allah swt menerima amal ibadah kita selama bulan Ramadhan ini. Dan juga semoga amaliah-amaliah yang kita lakukan di bulan Ramadhan ini bisa berlanjut di bulan-bulan berikutnya,” harapnya.
Sementara Dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2025 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah 1446 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 2025 jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.
Pada Sabtu, 29 Maret 2025 atau bertepatan dengan 29 Ramadhan 1446 H diperoleh hasil ijtimak jelang Syawal pada pukul 17.59.51 WIB. Ketika Matahari terbenam di seluruh wilayah Indonesia, Bulan berada di bawah ufuk. Ini menunjukkan bahwa hilal belum wujud atau tidak terlihat. Karena itu, bulan Ramadhan genap menjadi 30 hari pada 30 Maret 2025.
Dalam maklumat itu juga ditetapkan, Idul Adha 2025 jatuh pada 6 Juni 2025, serta Puasa Arafah pada 5 Juni 2025. Penetapan itu didasarkan pada hasil hisab dengan menggunakan metode hisab hakiki wujudul hilal, yang merupakan penghitungan astronomi untuk menentukan awal bulan Hijriah tanpa menunggu rukyatul hilal.
Ada dua metode utama yang digunakan untuk menentukan awal bulan Hijriah di Indonesia. Pemerintah Indonesia (melalui Kementerian Agama) dan Nahdlatul Ulama (NU) menggunakan metode rukyatul hilal.
Cara ini mengandalkan pengamatan langsung terhadap hilal (bulan sabit pertama) setelah matahari terbenam di akhir bulan Syaban atau Ramadhan. Jika hilal terlihat maka keesokan harinya sudah masuk bulan baru (Syawal).
Mengikuti kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) yang menetapkan syarat minimal tinggi hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat agar bisa terlihat.
Sedangkan Muhammadiyah menggunakan metode hisab wujudul hilal, yaitu perhitungan matematis dan astronomi tanpa perlu melihat hilal secara langsung. Muhammadiyah menetapkan bahwa jika hilal sudah wujud (berada di atas ufuk walau hanya sedikit) maka keesokan harinya sudah masuk bulan baru. Tidak ada syarat minimal ketinggian hilal seperti dalam kriteria MABIMS. (*)
