Makassar, –Dewan Pendidikan Sulsel menyoroti lima hal mendasar dalam dunia pendidikan yang membutuhkan perhatian serius pemerintah. Salah satu yang mencuat adalah tingginya angka kekosongan jabatan kepala sekolah definitif di Indonesia.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pendidikan Sulsel (DPSS), Prof Dr Arismunandar MPd didampingi Dr Mulyono dan Prof Dr Mashur Razak SE MM saat Kunjungan Kerja Reses Komisi X DPR RI di Kantor Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Sulawesi Selatan, Kamis (10/4/2025).
Prof Arismunandar memapatkan, data per Februari 2024 menunjukkan sebanyak 9.016 sekolah negeri di Indonesia belum memiliki kepala sekolah definitif, dengan 5.742 di antaranya masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt.). Selain itu, terdapat kekosongan sebanyak 22.537 pengawas sekolah.
Di Sulawesi Selatan, situasi serupa terjadi. Di Kota Makassar, tercatat sekitar 200 jabatan kepala sekolah diisi oleh Plt., dan di tingkat provinsi jumlahnya hampir menyentuh angka 100.
“Ini menunjukkan persoalan serius dalam birokrasi pengangkatan kepala sekolah yang berlarut-larut,” ujarnya .
Ia mengungkapkan, usulan pengisian 44 jabatan kepala sekolah di Sulsel belum dilakukan karena terganjal proses administratif, seperti belum keluarnya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN, bahkan setelah gubernur definitif dilantik.
Dia mengusilkan agar, mekanisme rekrutmen dan pengangkatan kepala sekolah disederhanakan. Salah satu usulan yang mencuat adalah agar proses ini dikelola oleh pemerintah pusat agar lebih cepat, transparan, akuntabel, dan bebas dari muatan politik.
Selain itu, Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 yang mewajibkan calon kepala sekolah memiliki sertifikat Guru Penggerak dinilai perlu ditinjau ulang.
Dia mengusulkan agar syarat pengangkatan kembali mengacu pada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 yang hanya mensyaratkan sertifikat pelatihan kepala sekolah.
Pendidikan Inklusif Belum Terimplementasi Optimal
DPSS juga menyoroti lemahnya implementasi pendidikan inklusi di daerah. Padahal, regulasi seperti Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 dan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 telah menegaskan kewajiban penyediaan guru pembimbing khusus dan sarana-prasarana inklusif.
“Sayangnya, hal ini belum menjadi kebijakan prioritas di tingkat pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi,” jelasnya.
Pemerintah pusat didorong untuk memberikan intervensi lebih, termasuk penyediaan ruang khusus bagi siswa disabilitas serta asrama bagi siswa SLB yang berada di daerah terpencil.
Kuota Siswa Baru Perlu Transparansi
Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 juga menjadi perhatian. DPSS menilai perlunya transparansi dalam penetapan kuota siswa baru, karena selama ini diduga sering berubah sesuai “pesanan” pihak tertentu. Hal ini berdampak pada kelebihan rombongan belajar (rombel) tanpa diiringi ketersediaan ruang kelas yang layak, sementara sekolah swasta kekurangan siswa.
“Contoh di SMAN 1 Luwu Timur menunjukkan adanya 29 rombel dengan hanya 27 ruang kelas. Dua rombel kelebihan ini memakai ruang apa?” ujarnya.
Implementasi Wajib Belajar 13 Tahun Masih Mandek
Kebijakan wajib belajar 13 tahun, khususnya pendidikan satu tahun di TK seperti yang diamanatkan dalam UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045, dinilai belum bergerak di daerah. DPSS meminta agar kebijakan ini segera dioperasionalkan melalui regulasi teknis, terutama dalam hal pembagian tanggung jawab antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
RUU Sisdiknas Harus Tegaskan Kesatuan Sistem Pendidikan
Terakhir, DPSS meminta agar Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dibangun dengan semangat kesatuan sistem pendidikan nasional.
Banyaknya penyelenggaraan pendidikan oleh kementerian yang berbeda dengan fungsi tak relevan, seperti sekolah rakyat di bawah Kementerian Sosial dan sekolah unggul Garuda di bawah Kemdikbudristek, dinilai membingungkan.
“RUU Sisdiknas harus menjawab kebutuhan integrasi dan penataan ulang kewenangan agar sistem pendidikan kita tidak lagi tumpang tindih,” pungkasnya. (*)
