11 Juli,  KPU Sulsel akan Tetapkan Naili-Ome  Sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Palopo

Palopo,–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel akan menetapkan pasangan calon nomor urut 04, Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin menjadi Wali kota (Walkot) dan Wakil wali kota (Wawalkot) Palopo terpilih pada 11 Juli 2025. 

Penetapan itu setelah KPU Sulsel keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan paslon nomor urut 03, Rahmat Masri Bandaso- dan Andi Tenri Karta (RMB-ATK).

“Jadi insyaallah kita sudah rapat kemarin sesuai arahan pimpinan, kita akan melaksanakan penetapan paslon terpilih di hari Jumat (11/7),” kata Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).

 Dia mengatakan, KPU memiliki waktu 3 hari untuk menetapkan paslon terpilih setelah putusan sengketa pilkada di MK.

“Jadi pasca putusan Mahkamah Konstitusi itu paling lama 3 hari setelah pembacaan putusan akan dilaksanakan penetapan pasangan calon. Sesuai dengan ketentuan pasal 47 PKPU 18 tentang rekapitulasi dan penetapan,” sambungnya.

Selanjutnya, KPU akan mengundang  paslon lain untuk hadir dalam penetapan walkot dan wawalkot Palopo. (*)

Tinggalkan komentar