Bebas! Tom Lembong Abolisi, Hasto Amnesti

Jakarta,–Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mengajukan pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto serta abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015–27 Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.  

Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi.  

Pengumuman ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (31/7) malam.  

Prabowo dikabarkan telah mengirimkan surat kepada DPR RI guna meminta persetujuan terkait keputusan tersebut.  

Lalu, bagaimana aturan serta perbedaan antara amnesti dan abolisi?  

Kedua bentuk pengampunan ini diatur dalam Pasal 14 UUD 1945 sebagai wewenang negara.  

Amnesti dan abolisi merupakan konsekuensi hukum yang timbul dari keputusan politik antara eksekutif dan legislatif untuk membebaskan seseorang dari tuntutan pidana jika belum diadili atau menghentikan hukuman yang sedang dijalani.  

Ketentuan mengenai hal ini tercantum dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954, meskipun definisi secara rinci tidak dijelaskan dalam aturan tersebut.  

Menurut Marwan dan Jimmy dalam bukunya *Kamus Hukum*, amnesti diartikan sebagai pernyataan resmi yang dikeluarkan melalui undang-undang untuk menghapuskan akibat hukum dari suatu tindak pidana tertentu atau sekelompok kejahatan.  

Sementara itu, abolisi adalah hak untuk menghentikan seluruh konsekuensi dari putusan pengadilan atau mengakhiri proses penuntutan terhadap seorang terdakwa, termasuk menghentikan eksekusi jika putusan telah dilaksanakan.  

Efek dari pemberian amnesti adalah hilangnya semua dampak hukum pidana terhadap orang tersebut. Sedangkan abolisi berarti penghentian proses penuntutan sebelum kasus diputuskan.  

Penjelasan dalam UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 menyebutkan bahwa amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada individu atau kelompok pelaku tindak pidana tertentu.  

Dengan demikian, amnesti membatalkan hukuman yang telah dijatuhkan, sementara abolisi menghentikan proses hukum sebelum pengadilan. Keduanya merupakan hak prerogatif Presiden, tetapi memerlukan pertimbangan DPR dan masukan dari Mahkamah Agung.  (*)

Tinggalkan komentar