Bupati Kolaka Timur Ditahan KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek RSUD

Jakarta,–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, selama 20 hari dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, dengan nilai proyek mencapai Rp126,3 miliar.  

Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi penetapan tersangka dan penahanan ini dalam jumpa pers pada Sabtu (9/8/2025). Selain Abdul Azis, empat orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:  

– Andi Lukman Hakim (Penanggung Jawab Kemenkes untuk Pembangunan RSUD)  

– Ageng Dermanto (Pejabat Pembuat Komitmen proyek RSUD Kolaka Timur)  

– Deddy Karnady (Perwakilan PT Pilar Cerdas Putra)  

– Arif Rahman (Perwakilan KSO PT Pilar Cerdas Putra)  

Dikutip dari Kendarinews.com, Asep Guntur menyatakan bahwa proyek peningkatan RSUD dari tipe D ke C ini seharusnya menjadi program nasional prioritas, namun diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Azis dan rekan-rekannya.  

“Abdul Azis diketahui terlibat dalam penerimaan dan penggunaan dana proyek untuk keperluan pribadinya,” ujar Asep.  

KPK menduga terdapat aliran dana tidak sah sebesar 8% dari nilai proyek (sekitar Rp9 miliar) yang diterima oleh Abdul Azis dan pihak terkait. Kasus ini berawal dari pertemuan pada Desember 2024 antara Kemenkes dan konsultan perencana untuk membahas desain RSUD yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK).  

Pada Januari 2025, Pemkab Kolaka Timur bertemu Kemenkes guna membahas lelang pembangunan RSUD tipe C. Dalam pertemuan itu, Ageng Dermanto diduga memberikan sejumlah uang kepada Andi Lukman Hakim. Selain itu, Abdul Azis dan beberapa pejabat Pemkab Kolaka Timur diduga berupaya memengaruhi proses lelang agar PT Pilar Cerdas Putra keluar sebagai pemenang.  

Kontrak proyek akhirnya ditandatangani pada Maret 2025 antara Ageng Dermanto dan PT Pilar Cerdas Putra senilai Rp126,3 miliar. Selanjutnya, pada April 2025, Ageng diduga memberikan Rp30 juta kepada Andi Lukman di Bogor.  

Pada Mei-Juni 2025, PT Pilar Cerdas Putra melalui Deddy Karnady menarik dana sekitar Rp2,09 miliar, di mana Rp500 juta diserahkan kepada Ageng di lokasi proyek. Selain itu, Deddy juga mengurus komitmen fee 8% sesuai permintaan Ageng.  

Pada Agustus 2025, Deddy menarik cek senilai Rp1,6 miliar yang kemudian diserahkan kepada staf Abdul Azis, Yasin. Menurut KPK, Abdul Azis mengetahui aliran dana ini dan menggunakan sebagian untuk keperluan pribadi.  

KPK akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan lebih banyak pihak dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan.  (*)

Tinggalkan komentar