Bea Cukai Sulbagsel Catat Penerimaan Rp337 Miliar, Ungkap Penindakan Narkoba & Rokok Ilegal

Makassar,-–Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan menggelar Dialog Kinerja dan Risiko Organisasi (DKRO) pada Selasa (12/8/2025) untuk mengevaluasi capaian kinerja hingga Juli 2025.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Djaka Kusmartata, ini mengungkap sejumlah pencapaian signifikan, termasuk penerimaan negara Rp337,75 miliar serta penindakan barang ilegal senilai miliaran rupiah.

Penerimaan Negara Capai 67,91% dari Target
Hingga Juli 2025, Kanwil DJBC Sulbagsel telah mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp337,75 miliar, atau 67,91% dari target tahunan Rp497,34 miliar. Rinciannya meliputi:

  • Bea Masuk: Rp244,09 miliar (66,25% dari target)
  • Bea Keluar: Rp44,45 miliar (118,71% dari target, melebihi ekspektasi)
  • Cukai: Rp49,21 miliar (53,80% dari target)

Operasi Pengamanan Negara: Rokok Ilegal hingga Narkoba
Selain penerimaan, Bea Cukai Sulbagsel juga berhasil mengamankan barang hasil penindakan (BHP) senilai miliaran rupiah, termasuk:

  • 18,4 juta batang rokok ilegal
  • 5.780 liter minuman beralkohol tidak berizin
  • Narkotika & obat terlarang: 8,6 kg ganja, 4,2 kg sabu-sabu, 42.150 pil obat berbahaya, serta psikotropika Golongan IV.

Djaka Kusmartata menekankan pentingnya kolaborasi antar-satuan kerja untuk terus meningkatkan kinerja.

“Dengan evaluasi ini, kami optimis target tahunan dapat tercapai sekaligus memperkuat pengawasan terhadap komoditas ilegal,” ujarnya.

DKRO juga membahas langkah antisipasi risiko, termasuk peningkatan pengawasan di wilayah perbatasan dan pelabuhan untuk mencegah penyelundupan.

“Kami akan fokus pada percepatan realisasi penerimaan dan penindakan pelanggaran cukai yang merugikan negara,” tambah Djaka.

Dengan capaian ini, Bea Cukai Sulbagsel berkomitmen memperkuat peran sebagai garda terdepan dalam melindungi perekonomian dan masyarakat dari barang-barang berbahaya. (*)

Tinggalkan komentar