Pati ,–Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati saat ini sedang mengkaji 12 kebijakan Bupati Pati H. Sudewo yang dinilai bermasalah.
Kebijakan-kebijakan itu diantaranya terkait rotasi jabatan yang tidak transparan hingga praktik rangkap jabatan di lingkungan pemerintah daerah.

Wakil Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Joni Kurnianto, menjelaskan, tim telah menyaring 22 tuntutan dari berbagai pihak menjadi 12 poin utama yang akan diteliti lebih mendalam.
“Kami sedang melakukan pendalaman terhadap 12 isu krusial ini sebagai bahan pertimbangan,” ujar Joni dalam konferensi pers di Gedung DPRD Pati, Kamis (14/8/2025) sebagaimana dikutip dari detik.com.
Untuk memastikan keakuratan data, Pansus telah menggelar serangkaian pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, manajemen RSUD RAA Soewondo Pati, serta mantan pegawai honorer rumah sakit tersebut.
“Kami bekerja sangat hati-hati karena proses ini menjadi sorotan nasional. Kami perlu memeriksa semua bukti dan mendengar langsung dari para pihak terkait,” tegas Joni.
Poin-Poin Krusial yang Disoroti
Joni mengungkapkan beberapa kebijakan Bupati yang dinilai bermasalah, di antaranya:
- Pengabaian surat peringatan dari BKN terkait penunjukan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati
- Pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap 220 pegawai honorer tanpa pemberian pesangon, meski telah mengabdi selama 20 tahun
“BKN sudah tiga kali mengeluarkan surat peringatan, namun tidak digubris oleh Bupati. Ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap regulasi kepegawaian,” papar Joni.
Proses hak angket ini merupakan langkah hukum yang diambil DPRD Pati untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Sudewo sebelum memutuskan apakah akan melanjutkan proses pemakzulan atau tidak. Pansus berkomitmen menyelesaikan investigasi secara komprehensif dan transparan untuk memastikan keputusan yang diambil berdasar pada fakta dan hukum yang berlaku. (*)
