Babak Baru Kasus Prof Karta, Resmi Dilapor ke Polda

Makassar,–Kasus dugaan pelecehan yang dituduhkan kepada Prof Karta Jayadi, Rektor UNM masuk ke babak baru. Jika sebelumnya dosen perempuan UNM yang mengaku menjadi korban melaporkan Rektor UNM ini ke Polda Sulsel

Pada Jumat (22/8/2025), dosen perempuan ini melaporkan hal ini kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel.

Dalam laporannya, dosen UNM membawa sejumlah bukti berupa chat whatsApp yang dikirim oleh Karta.

“Seluruh bukti telah saya simpan secara rapi selama tiga tahun terakhir dan kini telah diserahkan kepada aparat penegak hukum,” kata dosen UNM tersebut dalam keterangan tertulis.

Dia mengaku sebagi korban pelecehan seksual yang disampaikan Karta melalui pesan WhatsApp sejak tahun 2022 hingga 2024.

Dalam chatnya itu, dosen ini mengaku diajak untuk bertemu di hotel, hingga kiriman gambar atau stiker vulgar.

Ajakan itu berulang kali menolak diajukan Karta, namun dengan sopan dia menolak dan mengalihkan pembicaraan, bahkan mengingatkan agar perilaku itu dihentikan. Namun, chat mesum terus berulang hingga 2024.

Karena posisi terlapor adalah pimpinan tertinggi kampus, ia menilai mekanisme internal tidak akan objektif sehingga memilih jalur hukum melalui Polda Sulsel dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.

Dia mengaku, baru punya keberanian melapor sekaligus mengumpulkan bukti-bukti setelah bertahun berlalu.

“Oleh sebab itu, laporan ini menjadi bentuk inisiatif untuk menghentikan praktik pelecehan seksual di dunia akademik yang seharusnya menjadi ruang intelektual yang aman dan bermartabat,” ujarnya.

Ia juga menyadari adanya risiko besar, termasuk kemungkinan serangan balik, tuduhan fitnah, hingga upaya mendiskreditkan dirinya secara pribadi maupun akademik.

Terlebih, pada hari yang sama, kuasa hukum Rektor UNM mengirimkan somasi yang dipandang sebagai bentuk intimidasi hukum.
Meski demikian, dosen Fakultas Teknik UNM ini menegaskan laporan yang diajukan sudah dilengkapi bukti sah dan diserahkan ke aparat berwenang.

Ia juga menolak klaim kuasa hukum terlapor yang mencoba mengaitkan masalah akademik dengan kasus ini.

Menurut dosen, tuduhan pelecehan seksual digital adalah perkara utama yang harus diproses, bukan kinerja akademik.
Ia bahkan menegaskan rekam jejaknya menunjukkan prestasi, mulai dari terpilih sebagai Pembimbing Akademik terbaik di Fakultas Teknik hingga sukses menjadi Ketua Pelaksana Seminar Nasional Transportasi di UNM.

“Selama menjabat sebagai kepala pusat, saya juga menunjukkan kinerja baik dan produktif. Ironisnya, baru sekitar enam bulan menjabat saya diberhentikan dari posisi tersebut tanpa alasan yang jelas,” kata dia.

“Fakta ini menegaskan bahwa tuduhan pelecehan seksual tidak bisa diputarbalikkan menjadi isu kinerja, karena keduanya sama sekali berbeda,” imbuh dosen.

Ia berharap laporannya dapat diproses sesuai ketentuan hukum, khususnya UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU ITE 2024.

Laporan serupa juga telah disampaikan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.

Sebelumnya, kuasa hukum Karta Jayadi, Jamil Misbach, menduga laporan pelecehan seksual terhadap kliennya dilakukan lantaran ada pihak yang hendak menjatuhkan nama Rektor UNM.

Jamil Misbach, menegaskan kliennya hanya merespons pesan WhatsApp dari dosen Fakultas Teknik UNM tersebut.

“Itu kan sebagai rektor, sebagai pimpinan universitas, beliau kalau dia tahu ada keluhan dari dosen atau siapapun juga yang ada dalam sivitas akademika Universitas Negeri Makassar, beliau layani,” ujar Jamil Misbach saat konferensi pers di Rujab Rektor UNM, Jalan Andi Djemma, Jumat. (*)

Tinggalkan komentar