Makassar,– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar terus memperkuat sosialisasi kepatuhan pajak kepada para pelaku usaha. Sosialisasi Penyuluhan dan Penyebarluasan Pajak Daerah dilaksanakan selama tiga hari di Hotel Horison, Jalan Jenderal Sudirman.
Kepala Bidang Pajak Bapenda Makassar, Muhammad Ambar Sallatu, menjelaskan kegiatan sosialisasi berlangsung tiga hari, 19–21 Agustus. Hari pertama menyasar wajib pajak hotel, hari kedua wajib pajak hiburan, dan hari ketiga untuk wajib pajak air bawah tanah.
“Khusus hari ini (hari kedua), kami mengundang para pelaku usaha hiburan mulai dari manajemen bioskop, klub malam, spa, hingga event organizer,” ungkapnya.
- SIGAP PESISIR Resmi Masuk IGA 2026, Inovasi BPBD Makassar Tingkatkan Kecepatan Tanggap Bencana
- Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, Wali Kota Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan
- Hari Anak Nasional 2026, Pemkot Makassar Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Pembagian Seragam Gratis
- Lewat Inovasi SiAKSES, Notifikasi Hak Keuangan Anggota DPRD Makassar Masuk HP dalam Hitungan Detik
- Listrik Padam di PN Makassar, Sidang Perdana Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar Terpaksa Ditunda
Bapenda menympaikan aturan-aturan terbaru, termasuk perubahan batas pembayaran yang kini maksimal tanggal 10 setiap bulan. Lewat dari itu akan kena sanksi administrasi sebesar 2 persen.
Selain itu, tarif pajak hiburan tertentu juga turun, seperti pajak pertunjukan bioskop dari 15 persen menjadi 10 persen sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Untuk mendukung program Wali Kota Makassar, pembayaran pajak kini dapat dilakukan secara online. “Jadi tidak harus ke kantor lagi, bisa lewat aplikasi. Ini bagian dari optimalisasi penerimaan pajak berbasis digital,” jelas Ambar.
Tiga narasumber hadir dalam kegiatan tersebut, yakni Kajari Makassar Nauli Rahim Siregar yang membahas aspek hukum pidana perpajakan, Ketua PHRI Sulsel Anggiat Sinaga terkait kondisi industri hiburan yang bersinergi dengan perhotelan, serta penggiat pajak hiburan Ardi Putra Siji yang berbagi pengalaman sebagai pelaku EO.
Bapenda Makassar menargetkan penerimaan pajak hiburan tahun 2025 sebesar Rp35 miliar. Dan saat ini realisasi sudah mencapai sekitar 70 persen.
“Kami optimistis target bisa tercapai meski tarif bioskop turun,” ujar Ambar.

Kajari Makassar, Nauli Rahim Siregar, menekankan pentingnya keseimbangan antara penegakan aturan dan pemberian insentif bagi wajib pajak taat. Dan selama ini ia menilai Bapenda Makassar telah menerapkan itu.
“Tidak hanya punishment, tapi juga reward. Mereka yang patuh harus mendapat kemudahan tertentu. Pajak yang terkumpul nantinya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk fasilitas umum dan layanan publik,” tegasnya.
Bapenda berencana melanjutkan sosialisasi ke sektor lainnya di bulan depan. Seperti sektor restoran, reklame, parkir, hingga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). (mum)




