DPRD Makassar Kawal Ketat APBD Perubahan 2025

Makassar,–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menegaskan peran strategisnya dalam menyusun dan mengawal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Hal ini ditegaskan dalam rapat paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025, di Gedung DPRD Makassar, Jumat (22/8/2025).

Melalui Badan Anggaran (Banggar), DPRD menyampaikan berbagai rekomendasi berdasarkan hasil reses, musrenbang, serta aspirasi masyarakat. Besaran anggaran perubahan mencapai Rp5,1 triliun, yang menjadi dasar untuk penyesuaian kebijakan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.

“Rancangan perubahan KUA-PPAS 2025 telah disesuaikan dengan kondisi daerah, peraturan perundang-undangan, serta masukan dari masyarakat. Ini bukan hanya soal teknis, tetapi untuk menjawab kebutuhan riil warga Makassar,” ujar juru bicara Banggar DPRD Makassar, Ray Suryadi Arsyad.

Fokus Penguatan Layanan dan Kinerja OPD

DPRD secara tegas merekomendasikan penguatan anggaran di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya:

Satpol PP: Tambahan personel hingga 200 orang dan perlengkapan kerja.
Dinas Kominfo: Penguatan sistem kamera analitik, jaringan, dan pelatihan.
Disdukcapil: Pengadaan server baru dan pelatihan teknisi.
Dinas Pendidikan: Penambahan peralatan, PPG, dan peningkatan kapasitas SDM.
Dinas Kesehatan & RSUD: Pelatihan medis, bahan bakar ambulans gratis, dan genset.

Rekomendasi juga mencakup kebutuhan di Dinas Perhubungan, BRIDA, Dinas Kebudayaan, Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, hingga DP3A dan Kesra.

“Setiap rekomendasi lahir dari konsultasi mendalam. Kami ingin APBD Perubahan ini jadi alat nyata yang berdampak langsung bagi masyarakat,” tegas Ray.

Pemerintah Kota Siap Tindaklanjuti

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut baik seluruh masukan DPRD dan memastikan tindak lanjutnya sebagai bentuk sinergi antara eksekutif dan legislatif.

“Semua masukan DPRD akan kami pertimbangkan dan jalankan sesuai mekanisme. Ini bagian dari perhatian terhadap jalannya pemerintahan,” ujar Munafri.

Ia juga menyebut pentingnya monitoring kinerja SKPD dan menyambut baik usulan pembentukan badan baru seperti Pusat Promosi dan Pemasaran (PPM) jika sesuai regulasi.

Wakil Wali Kota, Aliyah Mustika Ilham, menambahkan bahwa perubahan APBD bukan hanya teknis semata, melainkan menjadi instrumen strategis menjawab kebutuhan publik.

“Kesepakatan ini penting untuk memastikan keberlanjutan program pembangunan, dan setiap rupiah harus memberikan manfaat nyata,” pungkasnya.

Penandatanganan KUA-PPAS Perubahan menjadi momen penting sinergi antara DPRD dan Pemkot Makassar. DPRD memastikan bahwa pembahasan telah sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, serta Permendagri No. 15 Tahun 2020.

Dengan komitmen ini, DPRD Makassar kembali menunjukkan perannya sebagai wakil rakyat yang aktif memastikan transparansi, efektivitas, dan kebermanfaatan anggaran bagi masyarakat Kota Makassar. (*)

Tinggalkan komentar