Makassar,—Dinas Pertanahan Kota Makassar melaksanakan musyawarah penetapan bentuk dan besaran ganti kerugian untuk pengadaan tanah bagi kepentingan umum yang berlokasi di Jl. Urip Sumoharjo No. 156 B, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang.

Kegiatan tersebut digelar di Karebosi Premier Hotel, pada 4 September 2025, dan dihadiri oleh pihak-pihak terkait, termasuk perwakilan masyarakat pemilik lahan, instansi pelaksana, serta tim appraisal.
Musyawarah ini menjadi bagian penting dalam proses pengadaan tanah yang transparan dan berkeadilan. Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Dra. Hj. Sri Sulsilawati, M.Si, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas, sehingga hak-hak masyarakat tetap terlindungi dan pembangunan dapat berjalan lancar.
- Wali Kota Munafri Siapkan Bantuan KUR untuk PKL yang Tertib
- Tingkatkan Literasi Keuangan, LPS Kunjungi Harian Fajar dan Bahas Ancaman “Passobis”
- Sinergi Eksekutif-Legislatif Diperkuat, Munafri Jadikan Hasil Reses Dasar Kebijakan
- May Day 2026, Pemkot Makassar Fasilitasi Buruh Duduk Bersama di Lapangan Karebosi
- Dari Home Barista Jadi Coffeepreneur, Poltekpar Makassar Latih 30 Warga Bongaya Jadi Wirausaha Kopi

“Kami berkomitmen memastikan proses pengadaan tanah berjalan sesuai ketentuan, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan mendukung kelancaran pembangunan kota,” ujar Sri Sulsilawati.
Melalui musyawarah ini, Pemerintah Kota Makassar berharap tercipta kesepahaman bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam mendukung pembangunan untuk kepentingan umum tanpa mengabaikan hak-hak warga yang terdampak. (*)






