Makassar,—Dinas Pertanahan Kota Makassar melaksanakan musyawarah penetapan bentuk dan besaran ganti kerugian untuk pengadaan tanah bagi kepentingan umum yang berlokasi di Jl. Urip Sumoharjo No. 156 B, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang.

Kegiatan tersebut digelar di Karebosi Premier Hotel, pada 4 September 2025, dan dihadiri oleh pihak-pihak terkait, termasuk perwakilan masyarakat pemilik lahan, instansi pelaksana, serta tim appraisal.
Musyawarah ini menjadi bagian penting dalam proses pengadaan tanah yang transparan dan berkeadilan. Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Dra. Hj. Sri Sulsilawati, M.Si, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas, sehingga hak-hak masyarakat tetap terlindungi dan pembangunan dapat berjalan lancar.
- HM Aksa Mahmud, Pengusaha Paripurna Asal Barru
- Gubernur Sulsel Temui Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Bahas Energi di Pulau
- Jalan Poros moncongloe Senilai Rp239 Miliar Mulai Dikerjakan
- Pertamina Akselerasi Perluasan Penyaluran Biosolar B50 di Sulawesi
- Proyek HPAL Sambalagi Masuk Fase Krusial, PT Vale Umumkan Kedatangan Mesin Autoclave

“Kami berkomitmen memastikan proses pengadaan tanah berjalan sesuai ketentuan, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan mendukung kelancaran pembangunan kota,” ujar Sri Sulsilawati.
Melalui musyawarah ini, Pemerintah Kota Makassar berharap tercipta kesepahaman bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam mendukung pembangunan untuk kepentingan umum tanpa mengabaikan hak-hak warga yang terdampak. (*)






