Makassar,—Dinas Pertanahan Kota Makassar melaksanakan musyawarah penetapan bentuk dan besaran ganti kerugian untuk pengadaan tanah bagi kepentingan umum yang berlokasi di Jl. Urip Sumoharjo No. 156 B, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang.

Kegiatan tersebut digelar di Karebosi Premier Hotel, pada 4 September 2025, dan dihadiri oleh pihak-pihak terkait, termasuk perwakilan masyarakat pemilik lahan, instansi pelaksana, serta tim appraisal.
Musyawarah ini menjadi bagian penting dalam proses pengadaan tanah yang transparan dan berkeadilan. Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Dra. Hj. Sri Sulsilawati, M.Si, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas, sehingga hak-hak masyarakat tetap terlindungi dan pembangunan dapat berjalan lancar.
- Pelantikan Pengurus IKA FSIKP UMI 2026-2031 Jadi Momentum Penguatan Jaringan Alumni dan Kontribusi untuk Almamater
- Muhsin Palinrungi, Direktur Ekrap IKN Pimpin IKA FSIKP UMI
- Menenun Karya di Era Algoritma: Revitalisasi Peran Alumni Sastra, Komunikasi, dan Ilmu Pendidikan di Tengah Krisis Global
- LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan 3,50%
- Warga Mengeluh, Satgas Rappocini Langsung Turun Langsung Bersihkan Kawasan Bawah Tol Pettarani

“Kami berkomitmen memastikan proses pengadaan tanah berjalan sesuai ketentuan, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan mendukung kelancaran pembangunan kota,” ujar Sri Sulsilawati.
Melalui musyawarah ini, Pemerintah Kota Makassar berharap tercipta kesepahaman bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam mendukung pembangunan untuk kepentingan umum tanpa mengabaikan hak-hak warga yang terdampak. (*)






