DJP Tegaskan Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan, Ini Penjelasannya

Jakarta,–Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menegaskan bahwa warisan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Penegasan ini disampaikan melalui Keterangan Tertulis Nomor KT-16/2025 yang merupakan revisi dari KT-15/2025, sebagai respons atas maraknya pembahasan masyarakat mengenai istilah “pajak warisan” yang dianggap dikenakan saat ahli waris melakukan balik nama atas tanah dan bangunan.

Dalam keterangan resminya, DJP menjelaskan, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan PPh. Dengan demikian, ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan atas aset yang diperoleh dari pewaris.

Dasar hukum terbaru yang mengatur pengecualian ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK-81/2024) Pasal 200 Ayat (1) Huruf d. Namun, untuk mendapatkan pembebasan PPh, ahli waris harus mengajukan Surat Keterangan Bebas PPh melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar atau secara daring melalui Coretax di coretaxdip.pajak.go.id.

Proses pengajuan Surat Keterangan Bebas PPh akan diproses dalam waktu 3 hari kerja setelah dokumen lengkap diterima. Dokumen yang diperlukan antara lain Surat Pernyataan Pembagian Waris sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-8/PJ/2025.

DJP juga meluruskan kerancuan antara PPh dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Meskipun PPh final untuk warisan dapat dibebaskan, BPHTB tetap berlaku karena merupakan pajak daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Masyarakat diimbau untuk memahami ketentuan perpajakan dengan benar dan memanfaatkan layanan pengajuan Surat Keterangan Bebas PPh agar terhindar dari kesalahpahaman dan pengenaan pajak yang tidak tepat. (*)

Tinggalkan komentar