Makassar,— Dinas Pertanahan (Distan) Kota Makassar melaksanakan pembayaran ganti rugi lahan kepada Margaretha Manga yang berlokasi di Jl. Urip Sumoharjo No. 168, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang.
Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Dra Hj Sri Susilawati MSi paad Jumat (26/9/2025).
- Aksi Cepat BPBD, Pohon Tumbang di Jalan Langsung Dibersihkan
- BPBD Makassar Tegaskan Siaga 24 Jam Usai Instruksi Wali Kota
- BPBD Makassar Pimpin Pencarian Warga Tenggelam di Waduk Nipa-nipa
- Menteri Agama Luncurkan Kampung Keren dan Gerakan Eco-Pesantren di Pesantren Al-Ikhlas Ujung
- Cuaca Ekstrem Mengintai, Wali Kota Makassar Instruksikan Jajaran Siaga 24 Jam
Kegiatan ini merupakan bagian dari program pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam rangka mendukung pembangunan daerah Tahun Anggaran 2025.

Pembayaran ganti rugi ini dilakukan setelah melalui proses penilaian oleh tim appraisal dan musyawarah bersama pihak-pihak terkait untuk memastikan nilai ganti rugi ditetapkan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Dinas Pertanahan menegaskan komitmennya untuk melaksanakan setiap tahapan pengadaan tanah secara profesional dan akuntabel, guna mendukung kelancaran pembangunan di Kota Makassar tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat terdampak.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, dan berorientasi pada keadilan sosial. (*)
