Dewan Pers Minta Penjelasan Soal Pencabutan ID Card Wartawan CNN Indonesia di Istana

Jakarta,-–Dewan Pers menerima pengaduan terkait pencabutan Kartu Akses (ID Card) reporter CNN Indonesia yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan. Menanggapi hal ini, lembaga independen ini mengingatkan semua pihak untuk menjunjung tinggi kemerdekaan pers.

Dalam pernyataannya yang diunggah pada akun resmi Instagram @officialdewanpers, Dewan Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers yang dijalankan oleh wartawan di mana pun bertugas harus dihormati. Untuk itu, Dewan Pers menyampaikan beberapa poin penting:

  1. Meminta Penjelasan Biro Pers Istana: Dewan Pers menyarankan agar Biro Pers Sekretariat Presiden memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia tersebut. Hal ini dinilai penting agar tidak menimbulkan hambatan dalam pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana.
  2. Menyerukan Penghormatan pada Tugas Pers: Dewan Pers menyerukan kepada semua pihak, termasuk institusi pemerintah, untuk menghormati tugas dan fungsi pers yang mengemban amanah publik. Kewajiban ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  3. Mencegah Terulangnya Kasus Serupa: Dewan Pers menyatakan harapannya agar insiden ini, maupun kasus serupa lainnya, tidak terulang di masa depan. Langkah ini dianggap crucial untuk menjaga iklim kebebasan pers yang sehat di Indonesia.
  4. Pemulihan Akses Liputan: Poin terakhir, Dewan Pers meminta agar akses liputan bagi wartawan CNN Indonesia yang terdampak segera dipulihkan. Dengan demikian, jurnalis yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana Kepresidenan tanpa halangan.

Pencabutan kartu akses ini mendapat sorotan publik karena berpotensi mengganggu kerja jurnalistik dalam melaksanakan fungsi penyebaran informasi yang akurat dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Biro Pers Istana mengenai hal tersebut. (*)

Tinggalkan komentar