Makassar,–Dalam upaya sistematis memperkuat fungsi mediasi di tingkat lokal, Dinas Pertanahan Kota Makassar secara resmi menggelar sosialisasi yang mengangkat tema strategis peran pemerintah daerah dalam menyelesaikan sengketa pertanahan.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Best Western Makassar pada Rabu (7/11/2025) ini menegaskan komitmen Pemkot Makassar untuk menjadi fasilitator utama dalam pencarian solusi konflik tanah secara damai.

Sosialisasi ini digelar dengan tujuan utama untuk memperkuat pemahaman dan membangun sinergi yang solid antar seluruh pemangku kepentingan. Peserta yang hadir, termasuk perwakilan dari kecamatan, kelurahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi, tokoh adat, akademisi, serta lembaga masyarakat, diajak untuk menyelami lebih dalam tanggung jawab dan mekanisme yang dapat dioptimalkan oleh pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah, dengan pemahaman konteks lokal yang mendalam, memiliki posisi yang unik dan strategis. Kita bukan hanya regulator, tetapi lebih sebagai mediator yang netral, fasilitator yang aktif, dan perekat sosial yang menjaga keharmonisan masyarakat,” ujar Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Dra. Hj. Sri Susilawati, M.Si., saat dihubungi wartawan.

Acara menghadirkan narasumber kompeten yang memaparkan aspek hukum, prosedur mediasi, serta teknik negosiasi dalam penyelesaian sengketa. Fokus diskusi tertuju pada bagaimana membangun prosedur operasional standar (POS) mediasi pertanahan yang efektif di tingkat kota, memperkuat kapasitas aparatur, dan mengoptimalkan pendekatan kultural dalam proses musyawarah.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen sebelumnya untuk mengedepankan penyelesaian non-litigasi. Dengan menguatkan peran mediasi pemerintah daerah, diharapkan sengketa tanah dapat diselesaikan lebih cepat, biaya lebih terjangkau, dan hasilnya dapat diterima semua pihak tanpa merusak hubungan sosial kemasyarakatan. (*)
