Polda Sulsel Ungkap Jaringan Penjualan Anak Antar Provinsi

Makassar,–Polda Sulawesi Selatan melalui Tim Jatanras Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan seorang anak berusia empat tahun, Bilqis. 

Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, memaparkan, empat tersangka telah ditangkap dalam jaringan adopsi ilegal yang menjual korban dari Makassar hingga ke Jambi.

Bilqis dilaporkan hilang di kawasan Taman Pakui Sayang, Kota Makassar, pada Minggu (2/11/2025). 

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh jajaran Polrestabes Makassar dan Ditreskrimum Polda Sulsel.

“Saya instruksikan tim untuk mengejar pelaku hingga ditemukan. Ini wujud tanggung jawab kami sebagai pelindung masyarakat,” tegas Kapolda dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025).

Jaringan dan Modus Operandi

Keempat tersangka yang diamankan adalah:

1. SY (30), ART di Makassar, yang diduga sebagai pelaku penculikan.

2. NH (29), Pengurus rumah tangga dari Kartasura, yang membeli Bilqis dari SY.

3. MA (42) dan AS (36), sebuah pasangan dari Bangko, Merangin, Jambi, yang membeli Bilqis dari NH.

Modus kejahatan dimulai ketika SY membawa korban dan menawarkannya melalui Facebook. NH tertarik dan membeli Bilqis dengan harga Rp3 juta. 

NH kemudian membawa korban ke Jambi via Jakarta dan menjualnya kembali kepada MA dan AS dengan harga Rp15 juta.

“Pasangan di Jambi mengaku membeli Bilqis dengan alasan membantu keluarga yang lama tidak punya anak. Namun, mereka justru menjualnya kembali ke sebuah kelompok masyarakat di Jambi dengan harga Rp30 juta,” jelas Djuhandhani.

Jaringan Kriminal yang Lebih Luas

Penyidikan mengungkap fakta yang lebih mengkhawatirkan. NH diduga telah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal. 

Sementara itu, pasangan AS dan MA mengaku telah terlibat dalam perdagangan sembilan bayi dan satu anak lainnya, yang dipasarkan melalui TikTok dan WhatsApp.

“Motif utama para pelaku adalah ekonomi. Mereka memanfaatkan anak untuk memenuhi kebutuhan hidup,” tutur Kapolda.

Setelah melalui pelacakan lintas provinsi, Bilqis berhasil ditemukan dalam keadaan selamat di pemukiman masyarakat di Kabupaten Merangin, Jambi. Korban langsung mendapat pendampingan medis dan psikologis untuk memulihkan kondisinya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel dan uang tunai. Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F UU Perlindungan Anak dan UU TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polda Sulsel berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Makassar dan pihak terkait untuk memastikan pemulihan dan pendampingan jangka panjang bagi Bilqis dan keluarganya. (*)

Tinggalkan komentar