Makassar,–Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Dra. Hj. Sri Susilawati, M.Si, secara aktif berpartisipasi dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Agenda ini fokus pada pemenuhan dokumen Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) sebagai bagian dari komitmen pemkot dalam memperkuat tata kelola pemerintahan.
Keikutsertaan Sri Susilawati dalam monev yang digelar KPK ini menegaskan komitmen Dinas Pertanahan Kota Makassar untuk menerapkan prinsip good governance dalam setiap layanan pertanahan. MCSP sendiri merupakan instrumen preventif yang dirancang KPK untuk meminimalisir potensi korupsi di sektor pelayanan publik.
Komitmen Tata Kelola Bersih
Dalam keterangannya, Sri Susilawati menekankan bahwa partisipasi dalam monev KPK ini merupakan wujud nyata komitmen Dinas Pertanahan dalam membangun sistem yang akuntabel dan transparan. “Ini adalah upaya konsisten kami untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, khususnya di sektor pertanahan yang menjadi urat nadi pembangunan kota,” ujarnya.
Penerapan sistem MCSP di lingkungan Dinas Pertanahan diharapkan dapat menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif dan terstruktur. Hal ini sejalan dengan visi Pemerintah Kota Makassar dalam menciptakan birokrasi yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Sinergi dengan KPK untuk Pencegahan Korupsi
Kegiatan monev ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi yang sistematis. Dengan mengikuti program KPK ini, Dinas Pertanahan Kota Makassar menunjukkan keseriusannya dalam membangun sistem yang resilient terhadap potensi penyimpangan.
“Melalui sinergi dengan KPK ini, kami ingin memastikan bahwa setiap layanan pertanahan kepada masyarakat dapat berjalan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang tinggi,” tambah Sri Susilawati.
Komitmen ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan sekaligus mendukung iklim investasi yang sehat di Kota Makassar. (*)
