Makassar,—Untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 yang akan dilaporkan mulai Januari 2026 melalui aplikasi Coretax DJP, KPP Pratama Makassar Selatan kembali menggelar kegiatan Edukasi dan Aktivasi Akun Coretax serta Kode Otorisasi di lingkungan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar Jumat (7/11/2025).
Kegiatan ini berlangsung selama lima hari sejak tanggal 3 hingga 7 November 2025 yang diikuti oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Setiap harinya, sekitar 70 ASN mengikuti layanan aktivasi akun Coretax dan edukasi perpajakan yang dibuka mulai pukul 10.00 hingga 15.00 WITA. Antusiasme ini menjadi bukti nyata bahwa ASN Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memiliki kesadaran tinggi terhadap kewajiban perpajakan.
Kegiatan edukasi dan layanan pojok pajak ini diselenggarakan oleh KPP Pratama Makassar Selatan dengan dukungan Badan Kepegawaian dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan, serta melibatkan para Relawan Pajak untuk Negeri (RENJANI) dari berbagai perguruan tinggi di Kota Makassar.
- Penataan PKL di Pasar Cendrawasih, Kepala Pasar–Camat–Lurah Serahkan Surat Peringatan Terakhir
- Safari Ramadan Pemkot Makassar Diawali di Masjid Agung 45
- Pemkot Makassar Larang Warga Konvoi dan Sahur On The Road Selama Ramadhan
- 18 Brand Kuliner Ramaikan Festival Mulia Ramadan di Masjid Terapung Losari
- Akhir Petualangan Mira Hayati: Pengusaha Kosmetik Berbahaya Dieksekusi Kejati Sulsel
Kepala KPP Pratama Makassar Selatan, Hadi Subagiyono, menyampaikan apresiasi atas semangat ASN dalam mengikuti kegiatan ini.
“Kami sangat mengapresiasi antusiasme para ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Semangat mereka dalam memahami sistem Coretax dan melaksanakan kewajiban pajak menjadi motivasi bagi kami untuk terus memberikan pelayanan terbaik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, menyampaikan bahwa kegiatan ini sejalan dengan komitmen DJP dalam memperluas edukasi dan mendukung transformasi digital perpajakan.
“Kolaborasi dengan pemerintah daerah seperti ini sangat penting untuk memastikan seluruh ASN siap menggunakan sistem Coretax DJP,” ujar Sumin.
BKAD Provinsi Sulawesi Selatan juga berharap kegiatan edukasi ini dapat terus berlanjut hingga pekan kedua November, mengingat masih banyak ASN yang belum sempat melakukan aktivasi akun Coretax karena keterbatasan waktu dan tenaga layanan.
Hadi menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan prima, ramah, dan solutif, sekaligus mendukung keberhasilan transformasi digital perpajakan nasional.
Untuk mengakses sistem Coretax DJP, wajib pajak dapat mengunjungi laman coretaxdjp.pajak.go.id. (*)






