Makassar,–Kabar menggembirakan akhirnya datang bagi perjuangan panjang dua Guru ASN asal Luwu Utara, Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd. Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, secara resmi mengumumkan bahwa Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan Rehabilitasi kepada kedua guru tersebut.
Pengumuman ini disampaikan Gubernur Andi Sudirman melalui akun Instagram resminya, @andisudirmansulaiman, sebagai titik terang dari proses hukum berbelit yang telah dijalani kedua pendidik tersebut.
“Alhamdulillah Bapak Presiden Prabowo Subianto menggunakan Hak Rehabilitasi dengan memberikan kepada dua guru Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd untuk pemulihan haknya,” tulis Gubernur dalam unggahannya, seperti dikutip oleh media.
- Sulsel Fokus Selesaikan 6 Kasus Sengketa Lahan Strategis, Libatkan Jaksa Khusus
- Arogansi Amerika dan Kenaifan Dunia Internasional
- Pemprov Sulsel Menang Kasasi di MA, Gubernur Sulsel: Alhamdulillah Berkah-Nya untuk Warga Manggala
- Wawali Makassar Tekankan Program 2026 Harus Berbasis Kebutuhan Masyarakat
- Ketum KONI Pusat Lantik Pengurus PB PSTI
Apresiasi untuk Semua Pihak, Khususnya Presiden Prabowo
Dalam pernyataannya, Gubernur Andi Sudirman menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo Subianto beserta seluruh jajaran kementerian yang terlibat. Ia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, DPRD Sulsel, DPR RI, serta semua pihak yang telah berjuang bersama untuk pemulihan hak kepegawaian, harkat, dan martabat kedua guru tersebut.
Langkah Presiden Prabowo ini menjadi penutup dari perjalanan hukum panjang yang ditempuh Abdul Muis dan Rasnal. Kasus ini telah berproses dari tingkat daerah hingga pusat, dan berakhir di Mahkamah Agung (inkrah), sebelum akhirnya diselesaikan dengan pemberian Hak Rehabilitasi oleh Presiden.
“Berakhir dengan pemberian Hak Rehabilitasi Presiden RI oleh Bapak Presiden Prabowo,” tambah Gubernur.
Akhir Kisah Pilu, Keadilan Ditegakkan
Pemberian rehabilitasi ini merupakan momentum bersejarah yang mengakhiri kisah pilu kedua guru. Sebelumnya, mereka menghadapi ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang sempat mengguncang dunia pendidikan di Sulsel.
Upaya penegakan keadilan untuk mereka telah mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel (Kajati Sulsel), Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, bahkan turun tangan langsung atas perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin. Beliau memfasilitasi pertemuan khusus dan meminta penundaan SK Gubernur tentang PTDH untuk membuka jalan bagi upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Langkah-langkah persiapan itu akhirnya berujung manis dengan keputusan final dari Presiden Prabowo. Pemberian rehabilitasi ini tidak hanya memulihkan status kepegawaian mereka tetapi juga mengembalikan harkat dan martabat mereka sebagai pendidik yang telah lama mengabdi.
Keputusan Presiden ini juga dinilai sebagai wujud nyata dari pemerintahan yang mendengarkan aspirasi rakyat dan memiliki komitmen kuat terhadap keadilan, khususnya bagi para pejuang pendidikan di daerah. (*)
