Makassar,–Sekretaris Dinas Pertanahan Kota Makassar, Dr. Daniati, SSTP., MH, memimpin Rapat Koordinasi penelitian permohonan persetujuan pinjam Barang Milik Daerah (BMD) yang berlangsung di Ruang Rapat Staf Ahli, Kantor Walikota Makassar, Senin (17/11/2025).

Rapat ini mengundang seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait guna memastikan kelayakan dan kepatuhan hukum dalam proses peminjaman aset daerah.
Dr. Daniati menekankan pentingnya verifikasi kelengkapan administrasi dan kesesuaian penggunaan BMD. “Setiap permohonan pinjam BMD harus melalui proses penelitian yang komprehensif,” ujar Daniati.
Rapat koordinasi menghasilkan sejumlah rekomendasi awal yang akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Meskipun tidak diungkapkan secara rinci, namun rekomendasi tersebut mencakup aspek legalitas, teknis, dan administrasi.

Praktik pinjam BMD yang selama ini seringkali dipandang sebagai formalitas, kini ditangani dengan pendekatan yang lebih profesional dan hati-hati. Hal ini penting mengingat nilai strategis BMD yang harus dilindungi untuk kepentingan publik jangka panjang. (*)
