Subang,–Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Bibit Nanas senilai Rp60 Miliar pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Setelah sebelumnya melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di Bogor, Tim Penyidik Kejati Sulsel kini mengembangkan penyidikan dengan memeriksa dua orang saksi dari kelompok tani penyedia bibit.
Pada hari Kamis, 27 November 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Subang, Tim Penyidik Kejati Sulsel telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi berinisial N dan EF.Kedua saksi merupakan anggota kelompok tani yang bertugas menyiapkan total 4 juta bibit nanas dalam proyek pengadaan tersebut.
Dalam pemeriksaan ini, Tim Penyidik menemukan beberapa hal penting terkait alur pengadaan.
Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady mengatakan selain keterangan saksi, Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen transaksi, buku pencatatan order dan pengiriman bibit nenas, serta dokumen sertifikasi bibit nanas yang relevan. Pemeriksaan ini juga merupakan tindak lanjut dari peninjauan lokasi penangkaran bibit nanas yang telah dilakukan sebelumnya.
Kegiatan pemeriksaan saksi ini merupakan kelanjutan dari pengembangan penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya di luar wilayah Sulawesi Selatan.
Pada Selasa, 25 November 2025, Tim Penyidik Kejati Sulsel telah melaksanakan penggeledahan dan penyitaan dokumen penting di Kantor PT C, sebuah penyedia di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
- UMI-Pemkot Makassar Perkuat Kolaborasi Kesehatan Berbasis Interprofessional Education
- HUT ASITA ke-55, Aliyah Mustika Ilham Tegaskan Komitmen Pemkot Makassar Kembangkan Pariwisata
- Sulsel Fokus Selesaikan 6 Kasus Sengketa Lahan Strategis, Libatkan Jaksa Khusus
- Arogansi Amerika dan Kenaifan Dunia Internasional
- Pemprov Sulsel Menang Kasasi di MA, Gubernur Sulsel: Alhamdulillah Berkah-Nya untuk Warga Manggala
“Kami bergerak cepat, mengikuti jejak digital dan alur anggaran, yang membawa kami hingga ke Bogor dan kini ke Subang,” ujar Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady.
Dari hasil penggeledahan di Bogor, Tim Penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting terkait pengadaan bibit nanas, meliputi Dokumen Penawaran Kontrak, Dokumen Transaksi, Dokumen Invoice (Faktur), dan Dokumen Surat Jalan.
Kegiatan penyidikan ini merupakan komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, bersama jajaran untuk membongkar tuntas dugaan korupsi yang merugikan negara. (*)
