
Jakarta,–Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Farid Azhar Nasution, pada press conferens Kamis (22/1/2026) juga memaparkan mengenai kinerja LPS tahun 2025. Pada tahun ini total aset LPS naik 13,6%.
Di sisi neraca LPS menunjukkan perkembangan yang sangat baik. Dalam press conference tersebut, dipaparkan bahwa total aset LPS di tahun 2025 meningkat 13,6% dari tahun sebelumnya, menjadi Rp276,2 triliun (unaudited). LPS juga membukukan surplus pada tahun 2025 sebesar Rp33,8 triliun, naik 13,8% dari tahun sebelumnya. Selanjutnya, Cadangan Penjaminan LPS meningkat 13,3% menjadi Rp213,4 triliun.
Dalam pelaksanaan tugasnya, LPS turut memberikan dukungan kepada perekonomian nasional, antara lain dalam bentuk kontribusi pembayaran pajak yang totalnya pada tahun 2025 sebesar Rp3 triliun (naik 15,3% dari tahun 2024), dan pembelian SBN sebesar Rp51,4 triliun (naik 8,4% dari tahun 2024). Selain itu, LPS melalui program LPS Peduli juga telah menyumbangkan bantuan tanggap bencana, termasuk untuk bencana banjir Sumatera, sebagai bentuk kepedulian sosial dan empati kepada masyarakat terdampak bencana dengan total nilai bantuan sebesar Rp1,4 miliar.
- Wali Kota Munafri Siapkan Bantuan KUR untuk PKL yang Tertib
- Tingkatkan Literasi Keuangan, LPS Kunjungi Harian Fajar dan Bahas Ancaman “Passobis”
- Sinergi Eksekutif-Legislatif Diperkuat, Munafri Jadikan Hasil Reses Dasar Kebijakan
- May Day 2026, Pemkot Makassar Fasilitasi Buruh Duduk Bersama di Lapangan Karebosi
- Dari Home Barista Jadi Coffeepreneur, Poltekpar Makassar Latih 30 Warga Bongaya Jadi Wirausaha Kopi
“Setiap bank di Indonesia, baik bank umum maupun BPR, tanpa terkecuali merupakan anggota program penjaminan LPS,” ujarnya.
Selanjutnya, Farid menjelaskan bahwa sejak LPS berdiri hingga saat ini, dalam perannya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, LPS telah melakukan resolusi bank dengan cara likuidasi pada 1 bank umum, 130 BPR dan 16 BPRS, serta melakukan penempatan modal sementara pada 1 bank umum dan konversi modal (bail-in) pada 1 BPR. Setiap resolusi bank tersebut dilakukan oleh LPS dengan cepat dan efektif.
“Dari waktu ke waktu, pembayaran klaim kepada nasabah penyimpan semakin cepat. Saat ini, rata-rata waktu pembayaran klaim pertama kali sejak bank dicabut izin usahanya sudah mencapai 5 hari kerja. Ini sudah jauh lebih cepat dari 5 tahun lalu yang memerlukan waktu hingga 14 hari kerja,” lanjutnya.
Program Strategis 2026
Selanjutnya, dalam press conference tersebut juga dipaparkan mengenai program-program strategis LPS di tahun 2026, yang antara lain meliputi akselerasi persiapan program penjaminan polis agar dapat diimplementasikan pada tahun 2027, program IT BPR, serta berbagai program peningkatan literasi keuangan dan penjaminan yang menyasar pada penurunan jumlah masyarakat Indonesia yang tidak memiliki rekening bank (unbanked), yang akan dilaksanakan secara inklusif, intensif, dan kolaboratif bersama lembaga-lembaga anggota KSSK lainnya, lembaga/Kementerian terkait, dan pelaku industri keuangan.
Menutup press conference, Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu menegaskan, Tahun 2026 merupakan the Great Leap bagi LPS.
“Kami akan menggunakan segenap sumber daya LPS untuk menjadi lembaga resolusi yang terdepan dan terpercaya di kawasan regional dalam melaksanakan penjaminan serta resolusi bank dan perusahaan asuransi guna turut serta memelihara stabilitas sistem keuangan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya. (*)





