JAKARTA,–Sekretaris Dinas Pertanahan Kota Makassar, Dr. Daniati, SSTP., MH, menghadiri Rapat Koordinasi Implementasi Sewa Barang Milik Daerah (BMD). Rapat yang digelar di Jakarta pada Selasa (20/1/2026) tersebut menjadi penanda dimulainya babak baru pengelolaan aset daerah yang lebih tertib dan bernilai ekonomi.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Rapat di Gedung A Lantai 3 Kantor Pusat, Jalan Merdeka Utara, Jakarta, itu dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah dari seluruh Indonesia, menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk menyelaraskan pemahaman dan implementasi aturan ini di tingkat daerah.
Tujuannya jelas, selain untuk penyamaan persepsi, juga untuk mendorong optimalisasi pemanfaatan aset daerah secara tertib, transparan, dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan upaya banyak daerah, termasuk Makassar, untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor non-pajak serta memastikan aset-aset pemerintah tidak mangkrak dan justru menjadi beban.
“Dinas Pertanahan Kota Makassar berkomitmen penuh untuk mengimplementasikan hasil rapat ini sebagai acuan utama. Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tapi langkah strategis untuk mendukung tata kelola aset yang lebih profesional dan berkelanjutan,” ujar Daniati.
- JNE Content Competition 2026 Dibuka, Hadiah Ratusan Juta hingga Umrah & Holy Land
- Kantor Baru DWP Diresmikan, Wali Kota Munafri Tekankan Peran Pemberdayaan Keluarga
- DJP Sulselbartra Apresiasi Pemkot Makassar, Munafri Jadi Panutan Lapor SPT Lebih Awal
- Mendag Pantau Pasar Terong hingga Ritel Modern, Harga Pangan Makassar Relatif Terkendali
- Munafri Minta Warga Jaga Ketertiban, Hindari Konvoi Tembak-Tembakan
Komitmen tersebut dinilai crucial oleh pengamat kebijakan publik. Sebab, Dinas Pertanahan kerap menjadi garda terdepan dalam pengelolaan aset tanah dan bangunan milik daerah yang biasanya memiliki nilai sewa tinggi. Implementasi Permendagri No.7/2024 diharapkan dapat meminimalisir potensi penyelewengan, memastikan harga sewa sesuai pasar, dan meningkatkan akuntabilitas pendapatan dari sewa aset.
Dengan adanya pedoman yang jelas dan komitmen dari para kepala daerah serta perangkatnya seperti yang ditunjukkan Makassar, diharapkan pengelolaan BMD ke depan tidak lagi sekadar urusan administratif belaka. Melainkan, menjadi instrumen aktif dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Makassar. Kini, tantangannya adalah penerapan di lapangan, yang tentu akan terus dipantau oleh publik dan aparat pengawasan. (*)






