
MAKASSAR – Komisi C DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat (23/1/2026) untuk menindaklanjuti surat resmi Wali Kota Makassar. Pokok pembahasan rapat adalah permintaan klarifikasi terkait kebijakan pemberhentian sementara proses perizinan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD).

Rapat yang berfungsi sebagai pelaksanaan tugas pengawasan dewan ini dihadiri oleh Ketua Komisi C, Azwar, ST, sejumlah anggota dewan, serta perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Namun, pembahasan substansial tidak dapat berjalan optimal karena pihak utama yang diundang, yaitu manajemen PT GMTD Tbk, tidak hadir dalam rapat tersebut. Perusahaan melalui pemberitahuan resmi memohon penjadwalan ulang untuk kehadirannya.
Menyikapi hal tersebut, Komisi C memutuskan untuk menunda RDP. “Untuk menjamin objektivitas dan transparansi proses klarifikasi ini, Komisi C memandang perlu kehadiran langsung dari pihak PT GMTD. Oleh karena itu, rapat kita tunda dan akan dijadwalkan ulang dengan mengundang kembali perusahaan,” jelas Azwar, ST usai rapat.
RDP ulang akan segera diagendakan untuk memastikan seluruh pihak terkait dapat memberikan keterangan dan klarifikasi secara lengkap. Hal ini penting agar fungsi pengawasan DPRD terhadap kebijakan perizinan yang menyangkut kepentingan publik dapat dilaksanakan dengan tuntas dan akuntabel. (*)





