
Jakarta – Pemerintah secara resmi telah merilis aturan terbaru mengenai jadwal kegiatan belajar mengajar serta libur bagi peserta didik selama bulan suci Ramadan hingga perayaan Idulfitri 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang diteken oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, serta Kementerian Dalam Negeri.
Regulasi yang tercatat dengan Nomor 5 Tahun 2026, Nomor 2 Tahun 2026, dan Nomor 400.1/857/SJ ini menjadi panduan bagi pemerintah daerah, kantor wilayah Kemenag, serta institusi pendidikan dalam mengatur proses belajar di bulan Ramadan 1447 H/2026 M. Berikut adalah rincian lengkap periode belajar dan libur yang telah ditetapkan:
- Libur Awal Puasa (18–21 Februari 2026)
Memasuki awal Ramadan, para pelajar dijadwalkan menjalani libur dari aktivitas di sekolah selama empat hari, terhitung sejak 18 hingga 21 Februari 2026. Meski begitu, mereka tetap diwajibkan melaksanakan pembelajaran mandiri di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat. Tugas yang diberikan oleh guru dipastikan tidak memberatkan, sederhana, menyenangkan, serta tidak membebani orang tua dengan biaya tambahan atau kewajiban akses internet berlebihan. - Masa Belajar di Bulan Ramadan (23 Februari–14 Maret 2026)
Kegiatan di sekolah akan kembali aktif selama kurang lebih tiga pekan, mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2026. Selain materi pelajaran umum, institusi pendidikan dianjurkan menggelar aktivitas peningkatan keimanan dan kepedulian sosial. Siswa muslim dapat mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, atau kajian keislaman. Sementara itu, peserta didik non-muslim disarankan mengikuti bimbingan rohani sesuai keyakinan masing-masing. - Libur Idulfitri (16–20 Maret & 23–27 Maret 2026)
Libur dalam rangka Hari Raya Idulfitri diberikan total selama 10 hari, yang terbagi dalam dua pekan. Rentang libur tersebut adalah 16–20 Maret 2026 dan dilanjutkan pada 23–27 Maret 2026. Aktivitas belajar di sekolah akan dimulai kembali secara serentak pada tanggal 30 Maret 2026.
Penyesuaian Metode Pembelajaran
Dalam edaran tersebut, pihak sekolah diminta melakukan sejumlah adaptasi selama Ramadan, antara lain:
Mengurangi aktivitas fisik berat seperti olahraga atau kepramukaan.
Mendorong para pengajar untuk melakukan asesmen formatif guna memantau perkembangan murid.
Memberi perhatian ekstra pada anak berkebutuhan khusus serta siswa yang berisiko tertinggal pelajarannya.
Menjaga keamanan fasilitas sekolah seperti perangkat teknologi, laboratorium, dan perpustakaan selama masa libur.
Menyediakan saluran pelaporan bagi wali murid jika menemui kendala terkait keselamatan atau perlindungan anak selama libur.
Peran Aktif Orang Tua di Rumah
Pemerintah juga mengimbau keluarga untuk berperan aktif mendampingi putra-putrinya dengan menerapkan “7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat”. Kegiatan yang bisa dilakukan bersama meliputi ibadah, membaca buku, permainan edukatif, serta aktivitas seni dan olahraga. Selain itu, orang tua diminta bijak dalam mengawasi penggunaan gawai dengan menetapkan batas waktu, mendampingi akses internet, serta mengarahkan anak pada konten positif guna menghindari paparan negatif seperti kekerasan, pornografi, atau perundungan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menekankan pentingnya sinergi antara pihak sekolah, orang tua, dan pemerintah dalam merealisasikan kebijakan ini. “Ramadan harus menjadi momentum pembentukan karakter, namun hak belajar anak tetap harus terpenuhi secara optimal. Kami harap semua pihak dapat bersinergi,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Sabtu (14/2/2026). (*)





