
MAKASSAR,—TNI AL kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan laut nasional dan menegakkan hukum di wilayah perairan Indonesia. Prajurit Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) VI bersama unsur patroli laut KAL Suluh Pari II.6-60 berhasil menggagalkan dugaan tindak ilegal pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan mobil tangki ke kapal di Perairan Makassar serta kawasan Pergudangan Tamalanrea, Makassar, Minggu (22/2/2026) dini hari.
Operasi penindakan yang dilakukan pada dini hari tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya satu unit kapal SPOB (Self-Propelled Oil Barge) Sania dan satu unit kapal SPOB Sukses Rahayu 999. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan tujuh unit mobil tangki berbagai kapasitas yang tengah dan telah melakukan kegiatan pengisian BBM ke kapal. Mobil tangki dengan kapasitas mulai dari 5 kiloliter (KL) hingga 24 KL terindikasi terlibat dalam rangkaian kegiatan pendistribusian BBM tersebut.
Dugaan Pelanggaran Hukum Maritim
Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah dugaan kuat pelanggaran hukum yang dilakukan para pelaku.
Pertama, kapal-kapal yang terlibat diduga tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB/SPOG) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Ketidaklengkapan dokumen ini menjadi indikasi awal bahwa operasional kapal tersebut tidak mengikuti prosedur keselamatan pelayaran yang berlaku.
Kedua, terdapat indikasi pelanggaran pengawakan kapal tanpa sijil yang sah. Kondisi ini berpotensi besar membahayakan keselamatan pelayaran, mengingat awak kapal yang tidak tersertifikasi tidak memiliki kompetensi yang memadai dalam mengoperasikan kapal pengangkut BBM yang memiliki risiko tinggi.
Ketiga, kegiatan tersebut mengarah pada dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Praktik ilegal ini merugikan negara dan masyarakat karena BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kalangan tidak mampu justru disalahgunakan untuk kepentingan komersial ilegal.
Muatan Solar Signifikan Diamankan
Indikasi awal menunjukkan muatan berupa Solar dengan jumlah yang sangat signifikan. Dikutip dari akun @TNI_Angkatan_Laut disebutkan, pada SPOB Sania, petugas menemukan muatan sekitar 90 KL, sementara pada SPOB Sukses Rahayu 999 ditemukan muatan sekitar 16 KL.
Untuk memastikan unsur pidana secara menyeluruh, TNI AL akan melakukan pendalaman terhadap sejumlah aspek penting. Tim penyidik akan menelusuri asal muatan, tujuan pengangkutan, peruntukan BBM, serta kelengkapan dokumen niaga dan pendistribusian BBM tersebut.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang diancam dengan hukuman berat. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain ancaman pidana, praktik ilegal ini juga merugikan keuangan negara. BBM bersubsidi yang digelontorkan pemerintah untuk membantu masyarakat kecil justru dinikmati oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang mengalihkannya untuk kepentingan komersial. (*)



