Makassar,-–Rencana pengembangan Jembatan Barombong, salah satu infrastruktur vital yang menghubungkan kawasan pesisir selatan Makassar, memasuki babak baru yang krusial. Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan menggelar rapat koordinasi intensif pada Jumat (6/3/2026) di ruang rapat Kantor Wali Kota Makassar, menyatukan kekuatan lintas sektor untuk memastikan proyek strategis ini tidak tersendat di lapangan.

Rapat yang berlangsung dengan nuansa serius namun dinamis ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Dra. Hj. Sri Susilawati, M.Si. Ia didampingi oleh Sekretaris Dinas H. Emil Yudiyanto Tadjuddin, SE., M.Si, serta Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah, Muh. Izhar, SH., MH. Yang menjadi sorotan utama adalah hadirnya jajaran tim ahli hukum andalan Pemkot Makassar, Dr. Nasiruddin Pasigai, SH., MH dan Dr. Makka Muharram, SH., MH., M.Kn, serta perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Bagian Hukum.
“Pengembangan Jembatan Barombong ini bukan sekadar proyek fisik, tetapi menyangkut hajat hidup masyarakat banyak. Karena itu, kami tidak bisa bergerak sendiri. Koordinasi lintas perangkat daerah dan pendampingan hukum yang kuat adalah harga mati,” tegas Sri Susilawati saat membuka rapat.
Ditemui usai rapat, wanita yang akrab disapa Ibu Susi ini menjelaskan bahwa pembahasan kali ini menyentuh tiga pilar utama: kesiapan lahan, mekanisme pengadaan tanah yang akuntabel, serta penguatan basis hukum setiap tahapan. Menurutnya, kelancaran proyek pembangunan sangat ditentukan oleh penyelesaian aspek pertanahan yang transparan dan sesuai regulasi.
“Kami ingin memastikan tidak ada celah hukum di kemudian hari. Dengan melibatkan tim ahli hukum dan Dinas PU sejak dini, kita bisa menyelaraskan antara rencana teknis pembangunan dengan status kepemilikan dan pemanfaatan lahan di lapangan,” tambah Sekretaris Dinas, Emil Yudiyanto.
Kehadiran Tim Ahli Hukum menjadi angin segar bagi proses ini. Dr. Nasiruddin Pasigai menyampaikan bahwa pengkajian aspek yuridis saat ini difokuskan pada percepatan penetapan lokasi serta kepastian hak-hak warga yang lahannya akan terdampak. “Kami memastikan seluruh proses akan berpijak pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunannya, sehingga pembangunan ini memberikan manfaat maksimal tanpa mengabaikan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Jembatan Barombong sendiri merupakan ikon infrastruktur yang dinantikan warga. Keberadaannya tidak hanya diharapkan mengurai kemacetan di jalur selatan, tetapi juga membuka akses menuju kawasan industri dan pariwisata bahari di pesisir Makassar. Dengan digelarnya rapat koordinasi yang mempertemukan aparatur pertanahan, teknis, dan hukum ini, sinergi yang solid mulai terbangun.
Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah, Muh. Izhar, mengungkapkan optimismenya. “Kami di Dinas Pertanahan akan segera menindaklanjuti hasil rapat ini. Langkah-langkah di lapangan akan kami matangkan, mulai dari identifikasi bidang tanah hingga sosialisasi kepada masyarakat. Targetnya, seluruh tahapan persiapan lahan dapat berjalan paralel dengan perencanaan teknis dari Dinas PU,” pungkasnya.
Dengan langkah strategis ini, pengembangan Jembatan Barombong menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota Makassar dalam membangun infrastruktur yang tidak hanya kokoh secara fisik, tetapi juga kuat secara administrasi dan hukum—sebuah fondasi penting menuju Makassar yang lebih maju dan terintegrasi. (*)






