
Jakarta, – Kontribusi sektor ekonomi digital terhadap penerimaan negara terus menunjukkan tren peningkatan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan dari berbagai sektor usaha ekonomi digital hingga 28 Februari 2026 mencapai Rp48,11 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa penerimaan tersebut berasal dari empat komponen utama: pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE), pajak atas aset kripto, pajak fintech peer-to-peer lending, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).
Rincian Penerimaan Pajak Digital
Berikut rincian penerimaan pajak digital hingga 28 Februari 2026:
| Komponen | Realisasi Penerimaan |
|---|---|
| PPN PMSE | Rp37,40 triliun |
| Pajak Aset Kripto | Rp1,96 triliun |
| Pajak Fintech (P2P Lending) | Rp4,64 triliun |
| Pajak SIPP | Rp4,11 triliun |
| Total | Rp48,11 triliun |
PPN PMSE: 223 Pemungut Aktif Setorkan Rp37,4 Triliun
Hingga akhir Februari 2026, DJP telah menunjuk 260 pelaku usaha PMSE sebagai Pemungut PPN PMSE. Sepanjang Februari 2026 tidak terdapat penunjukan baru, pencabutan, maupun perubahan data pemungut.
Dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 223 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp37.401 triliun. Setoran tersebut terakumulasi sejak pemberlakuan kebijakan pada 2020 hingga 2026, dengan rincian:
- 2020: Rp731,4 miliar
- 2021: Rp3,9 triliun
- 2022: Rp5,51 triliun
- 2023: Rp6,76 triliun
- 2024: Rp8,44 triliun
- 2025: Rp10,32 triliun
- 2026 (hingga Februari): Rp1,74 triliun
Pajak Kripto Tembus Rp1,96 Triliun
Penerimaan pajak dari transaksi aset kripto hingga Februari 2026 tercatat sebesar Rp1,96 triliun. Akumulasi tersebut berasal dari:
- 2022: Rp246,54 miliar
- 2023: Rp220,89 miliar
- 2024: Rp620,38 miliar
- 2025: Rp796,73 miliar
- 2026 (hingga Februari): Rp84,7 miliar
Penerimaan pajak kripto terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp1,09 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp875,31 miliar.
Pajak Fintech Sumbang Rp4,64 Triliun
Sektor financial technology (fintech), khususnya peer-to-peer lending, telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp4,64 triliun hingga Februari 2026. Perincian penerimaan tahunan:
- 2022: Rp446,39 miliar
- 2023: Rp1,11 triliun
- 2024: Rp1,48 triliun
- 2025: Rp1,37 triliun
- 2026 (hingga Februari): Rp233,12 miliar
Pajak fintech tersebut terdiri atas:
- PPh 23Â atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT: Rp1,32 triliun
- PPh 26Â atas bunga pinjaman yang diterima WPLN: Rp724,64 miliar
- PPN DNÂ atas setoran masa: Rp2,61 triliun
Pajak SIPP Capai Rp4,11 Triliun
Penerimaan dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) tercatat sebesar Rp4,11 triliun hingga Februari 2026, dengan rincian:
- 2022: Rp402,38 miliar
- 2023: Rp1,12 triliun
- 2024: Rp1,33 triliun
- 2025: Rp1,25 triliun
- 2026 (hingga Februari): Rp18,1 miliar
Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp317,34 miliar dan PPN sebesar Rp3,8 triliun.
DJP: Tren Positif Terus Berlanjut
Inge Diana Rismawanti menegaskan bahwa realisasi penerimaan pajak digital sebesar Rp48,11 triliun menunjukkan kontribusi ekonomi digital yang semakin meningkat terhadap penerimaan negara.
“Meskipun pada Februari 2026 tidak terdapat penunjukan baru, pencabutan, maupun perubahan data Pemungut PPN PMSE, kinerja penerimaan dari sektor ekonomi digital tetap menunjukkan tren yang positif,” ujar Inge dalam keterangan resminya, Selasa (31/3/2026).
Ia menambahkan bahwa pemerintah akan terus melakukan penguatan pengawasan, perluasan basis perpajakan, serta peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi. (*)





