
MAKASSAR – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan angin segar bagi Wajib Pajak orang pribadi yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2025. Meski batas akhir pelaporan jatuh pada 31 Maret 2026, DJP resmi menghapus sanksi administratif bagi pelaporan dan pembayaran yang dilakukan paling lambat 30 April 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam surat PENG-28/PJ.09/2026 tanggal 27 Maret 2026. Relaksasi diberikan sebagai bentuk adaptasi terhadap sistem baru Coretax DJP serta memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tengah merayakan Hari Raya Idul Fitri.
Hingga awal April 2026, Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) mencatatkan 639.383 SPT yang telah dilaporkan. Rinciannya: 10.872 SPT Badan dan 628.511 SPT Orang Pribadi. Angka ini tumbuh 3,64% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
“Capaian ini menunjukkan antusiasme dan kepatuhan Wajib Pajak yang semakin baik, khususnya dengan penggunaan Coretax DJP sebagai sistem perpajakan yang baru,” ujar Ali Zainal Abidin, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Rabu (1/4/2026).
Relaksasi Sanksi: Apa Saja yang Ditangguhkan?
DJP memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan untuk tiga hal berikut, asalkan diselesaikan paling lambat 30 April 2026:
| Jenis Kewajiban | Keterangan |
|---|---|
| Pelaporan SPT Tahunan | SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 |
| Pembayaran PPh | Pembayaran PPh Tahun Pajak 2025 |
| Pelunasan PPh Pasal 29 | Termasuk yang mendapat perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT |
Artinya, Wajib Pajak yang seharusnya dikenai denda keterlambatan (misalnya denda Rp100.000 untuk SPT terlambat) dibebaskan jika melapor dan membayar kekurangan pajak sebelum Mei 2026.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk beradaptasi dalam masa transisi sistem administrasi perpajakan yang baru, serta memberikan kemudahan sehubungan dengan libur Hari Raya.
Coretax DJP: Sistem Baru yang Terus Dioptimalkan
Sejak 1 Januari 2025, DJP resmi mengoperasikan Coretax DJP sebagai sistem administrasi perpajakan terintegrasi. Seluruh pelaporan SPT di wilayah Sulselbartra dilakukan melalui sistem ini. Meski di awal peluncuran sempat terjadi kendala teknis, DJP terus melakukan perbaikan dan pendampingan kepada Wajib Pajak.
Ali Zainal Abidin menambahkan, pihaknya mengapresiasi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT tepat waktu. “Kami ucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah melaksanakan kewajiban pelaporan dan pembayaran tepat waktu,” tuturnya.
Himbauan untuk Wajib Pajak yang Belum Lapor
Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunan 2025, Kanwil DJP Sulselbartra memberikan himbauan tegas namun bersahabat:
- Segera laporkan SPT melalui Coretax DJP (akses via pajak.go.id)
- Manfaatkan masa relaksasi hingga 30 April 2026 tanpa takut sanksi
- Pastikan pembayaran kekurangan pajak (jika ada) juga diselesaikan dalam periode yang sama
Jangan tunda hingga detik-detik terakhir! Meskipun sanksi dihapus, kepatuhan sukarela tetap menjadi fondasi utama sistem perpajakan Indonesia.
Mengapa Kebijakan Ini Penting?
Relaksasi ini bukan tanpa alasan. DJP memahami bahwa:
- Transisi ke Coretax membutuhkan waktu adaptasi, terutama bagi Wajib Pajak di daerah dengan akses internet terbatas.
- Libur Lebaran menyebabkan banyak Wajib Pajak fokus pada mudik dan silaturahmi, bukan administrasi perpajakan.
- Kepatutan – memberikan kesempatan kedua tanpa sanksi diyakini akan meningkatkan kepatuhan jangka panjang.
Namun, perlu diingat: relaksasi ini hanya berlaku untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. SPT Badan tetap mengikuti ketentuan umum dengan batas akhir 30 April 2026 (bagi yang tidak mendapat perpanjangan).
Data Lengkap Capaian SPT di Sulselbartra
| Indikator | Jumlah |
|---|---|
| Total SPT dilaporkan | 639.383 |
| SPT Badan | 10.872 |
| SPT Orang Pribadi | 628.511 |
| Pertumbuhan (yoy) | +3,64% |
| Sistem yang digunakan | Coretax DJP |
Cara Mudah Lapor SPT via Coretax DJP
Bagi yang belum terbiasa dengan Coretax, berikut langkah singkatnya:
- Buka laman pajak.go.id
- Login dengan NIK/NPWP dan kata sandi
- Pilih menu “Lapor SPT Tahunan”
- Ikuti alur pengisian formulir digital
- Kirimkan SPT dan simpan bukti elektronik
Jika mengalami kendala, Wajib Pajak dapat mengakses layanan helpdesk Coretax atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. (*)






