
Jakarta, -– Puluhan mantan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin (FEB Unhas) yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin (IKAFE UNHAS) mengeluarkan sikap resmi terkait maraknya dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dialami tokoh bangsa sekaligus alumni Unhas, H.M. Jusuf Kalla.
Dalam surat terbuka bernomor yang diterbitkan hari ini, IKAFE UNHAS secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak profesional, objektif, dan tidak diskriminatif dalam menangani kasus-kasus yang menyeret nama baik mantan Wakil Presiden RI tersebut.
Ketua Umum IKAFE UNHAS, Hendra Noor Saleh, dan Sekretaris Jenderal, Muh. Suaib Mappasila, menandatangani pernyataan yang memuat 11 poin sikap. Organisasi alumni ini menuntut kepastian hukum atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), serta menolak segala bentuk distorsi fakta, pembukaan perkara tanpa dasar sah, hingga penggiringan opini yang bertentangan dengan putusan pengadilan.
Selain itu, IKAFE UNHAS juga mendesak penataan ruang digital secara serius, termasuk menindak tegas penyebaran hoaks, disinformasi, hingga rekayasa konten seperti deepfake. Mereka menilai bahwa arus informasi masif di era digital berpotensi menimbulkan fitnah dan ujaran kebencian yang mengganggu ketertiban sosial jika tidak dikelola secara bertanggung jawab.
Organisasi ini juga menolak tegas penegakan hukum yang tebang pilih, politis, atau tunduk pada tekanan publik. “Hukum harus independen,” demikian bunyi poin kedelapan surat terbuka tersebut.
Dalam pernyataannya, IKAFE UNHAS menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk menjaga persatuan, bijak dalam bermedia sosial, tidak terprovokasi, serta mendukung penegakan hukum yang berintegritas. Mereka meyakini bahwa keadilan yang ditegakkan secara konsisten akan memperkuat kepercayaan publik dan menjaga keutuhan NKRI.
Surat terbuka ini merupakan wujud tanggung jawab moral, intelektual, dan kebangsaan IKAFE UNHAS dalam menjaga marwah hukum serta melindungi kehormatan setiap warga negara tanpa terkecuali. (*)






