
MAKASSAR,— Komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk mengurai keruwetan birokrasi kembali dibuktikan dengan langkah terobosan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) resmi mengintegrasikan layanan pertanahan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ke dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Makassar. Kini, masyarakat dapat mengurus segala kebutuhan pertanahan hingga perizinan bangunan hanya dengan bertandang ke satu lokasi.
Langkah strategis ini secara fundamental mengubah paradigma pelayanan publik di Kota Daeng. Jika sebelumnya warga harus melompat dari satu kantor ke kantor lain untuk mengurus sertifikat, mengecek berkas, atau berkonsultasi mengenai status tanah, kini semuanya terpusat di satu atap. Integrasi ini adalah respons langsung terhadap keluhan klasik masyarakat tentang alur birokrasi yang berbelit, tidak transparan, dan memakan waktu.
Fokus Percepatan PBG dan Kepastian Hukum Aset
Salah satu target utama dari kolaborasi ini adalah percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) , yang kini menjadi syarat wajib dalam setiap proyek konstruksi. Selama ini, proses verifikasi status tanah kerap menjadi simpul penghambat utama penerbitan PBG. Dengan hadirnya loket ATR/BPN yang terintegrasi penuh di MPP, proses verifikasi dapat dilakukan secara paralel dan real-time. Koordinasi antara pemohon, petugas DPMPTSP, dan pihak BPN menjadi lebih cair dan efisien, memangkas potensi silo birokrasi.
Kepala DPMPTSP Kota Makassar, Muh. Mario Said, dengan tegas menyatakan bahwa ini adalah fase baru dalam transformasi pelayanan publik di Makassar. “Kami sedang membangun sebuah ekosistem perizinan yang seamless. Integrasi BPN ini memastikan bahwa urusan pertanahan dan perizinan bangunan tidak lagi berjalan sendiri-sendiri. Semua bisa tuntas secara paralel, tepat waktu, dan yang terpenting, transparan,” ujar Mario Said, Jumat (1/5/2026).
Menciptakan Iklim Investasi Kondusif dan Bebas Gratifikasi
Lebih dari sekadar kemudahan administratif, strategi ini merupakan fondasi untuk membangun iklim investasi yang sehat di Makassar. Mario menekankan bahwa kepastian hukum atas status tanah adalah kunci utama yang dicari para investor. Melalui mekanisme yang terukur dan terbuka ini, potensi praktik percaloan dan gratifikasi dapat ditekan secara signifikan.
“Kejelasan status tanah dan kemudahan izin bangunan adalah dua sisi mata uang yang sama. Kami tidak hanya memberikan solusi praktis dan nyaman, tetapi juga memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan bagi seluruh warga. Ini adalah bentuk kehadiran negara yang sesungguhnya,” pungkasnya.
Kini, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan langsung fasilitas terintegrasi di MPP. Layanan yang disediakan mencakup informasi sertifikat, pengecekan berkas, konsultasi langsung dengan petugas BPN, dan tentunya pengurusan PBG secara end-to-end, semua dengan jaminan proses yang legal, bebas dari pungutan liar, dan dengan durasi penyelesaian yang terstandarisasi. (*)




