Site icon macassar.id

Tepis Isu Liar, Sekda Makassar Beberkan Transparansi dan Legalitas Hibah KONI Rp15 Miliar

IMG-20260717-WA0104

MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akhirnya angkat bicara guna meluruskan simpang siur informasi terkait alokasi dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), menegaskan bahwa pemberian anggaran kepada KONI dilakukan secara sah, legal, dan telah melewati seluruh tahapan mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan.

Sebagai Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah (KPKD) Kota, Zulkifly meluruskan pemahaman publik bahwa dana tersebut bukan merupakan belanja langsung, melainkan berbentuk belanja hibah yang sah secara konstitusi keuangan daerah.

Tiga Payung Hukum Utama Dana Hibah KONI

Zulkifly menegaskan bahwa pengalokasian dana ini tidak dilakukan secara sepihak, melainkan bersandar kuat pada regulasi berlapis dari tingkat nasional hingga daerah:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan
    Menyatakan secara eksplisit bahwa KONI berhak memperoleh bantuan hibah dari pemerintah daerah, sepanjang selaras dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
    Mengatur bahwa pemerintah daerah dapat memberikan hibah kepada lembaga atau organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
  3. Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 43 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Hibah
    Menjadi acuan teknis dan operasional pelaksanaan verifikasi hingga pencairan anggaran di lingkup internal Pemkot Makassar.

“Perlu saya luruskan, bahwa anggaran ini sifatnya hibah. Dasar hukumnya sangat jelas. Namun, pemberian hibah tidak dapat dilakukan begitu saja, ada syarat dan ketentuan ketat yang wajib dipenuhi oleh organisasi penerima,” tegas mantan Kepala Bappeda Makassar tersebut.

Alur dan Mekanisme Pengajuan Hibah: Dari Proposal hingga DPA

Untuk menjamin akuntabilitas, Pemkot Makassar menerapkan check and balance yang ketat melalui alur birokrasi berikut sebelum dana dapat dicairkan:

Menjawab Isu APBD Perubahan dan Alasan Penundaan Tahun Lalu

Zulkifly juga memberikan jawaban rasional terkait dinamika masuknya dana hibah KONI senilai Rp15 miliar pada APBD Perubahan tahun lalu, serta absennya bantuan tersebut pada periode sebelumnya.

1. Mengapa Masuk di APBD Perubahan?

Secara regulasi (PP No. 12/2019), pemerintah daerah memiliki ruang konstitusional untuk melakukan perubahan RKPD.
“Memungkinkan secara regulasi. Memang tidak masuk di APBD Pokok (saat itu), tetapi dimasukkan melalui Perubahan RKPD pada bulan Mei. Setelah itu masuk ke KUA-PPAS Perubahan dan selanjutnya dibahas bersama DPRD,” urai Zulkifly secara transparan.

2. Alasan Penundaan Penyaluran Sebelumnya

Pemkot Makassar secara sengaja menahan atau menunda penyaluran dana hibah pada tahun sebelumnya demi mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudent).

“Tahun lalu tidak diberikan terlebih dahulu karena saat itu masih ada persoalan hukum yang sedang berjalan di tubuh organisasi tersebut. Langkah penundaan ini kami ambil agar tidak menimbulkan masalah hukum baru di kemudian hari,” jelasnya.

Setelah persoalan hukum dinilai tuntas dan memiliki kejelasan, Pemkot Makassar kembali memproses usulan demi keberlangsungan pembinaan serta peningkatan prestasi atlet di Kota Daeng.

Kepastian Anggaran Tahun Berjalan: Sudah Masuk APBD Pokok

Untuk tahun anggaran berjalan ini, masyarakat dan insan olahraga tidak perlu khawatir lagi mengenai kepastian operasional KONI Makassar. Zulkifly memastikan seluruh proses penganggaran kini berjalan jauh lebih mulus dan telah terakomodasi sejak awal.

“Tahun ini prosesnya tetap sama ketatnya. Bedanya, kalau sekarang sudah langsung masuk di APBD Pokok. Mata anggarannya sudah tersedia dan seluruh proses verifikasi administrasi telah rampung kami lakukan,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version