Site icon macassar.id

Cegah Korupsi BUMD, Kejati Sulsel Beri Penerangan Hukum di PDAM Makassar

Kejati Sulel dan PDAM Makassar

Kejati Sulsel mendorong PDAM Makassar untuk memperkuat penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001

MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melalui Seksi Penerangan Hukum menggelar kegiatan Penerangan Hukum di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Makassar pada Kamis (20/8/2026).

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG) sekaligus meminimalisasi potensi tindak pidana korupsi di lingkungan BUMD.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Perumda Air Minum Makassar tersebut dihadiri langsung oleh Plt. Direktur Utama PDAM Makassar Andi Syahrum, jajaran Dewan Pengawas, Komite Audit, serta jajaran pejabat struktural.

Capaian Laba Melonjak dan Pembenahan SOP

Dalam sambutannya, Plt. Direktur Utama PDAM Makassar, Andi Syahrum, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas pendampingan hukum dari Kejati Sulsel.

Andi menjelaskan bahwa pembenahan internal terus dilakukan secara konsisten melalui pengetatan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan publik dan fungsi bisnis.

Hasil pembenahan tata kelola tersebut berdampak positif pada kinerja keuangan perusahaan:

Poin Krusial Pencegahan Korupsi BUMD

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, yang hadir membawakan materi bertajuk “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Penguatan Tata Kelola PDAM Kota Makassar”, menegaskan bahwa praktik korupsi di BUMD berdampak langsung pada penurunan kualitas layanan air bersih bagi masyarakat.

Guna mencegah potensi penyimpangan seperti korupsi pengadaan barang dan jasa, pungutan liar, hingga manipulasi pelayanan, Kejati Sulsel mendorong empat pilar pencegahan utama:

  1. Penerapan SMAP: Mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis ISO 37001.
  2. Digitalisasi Pelayanan: Mendorong skema e-procurement dan digitalisasi transaksi guna menutup celah manipulasi.
  3. Independensi SPI: Memperkuat peran Satuan Pengawas Internal dalam memantau operasional harian.
  4. Sistem Pengaduan: Mengoptimalkan whistleblowing system agar setiap indikasi pelanggaran dapat ditindaklanjuti secara akuntabel.
Exit mobile version