MAKASSAR — Pertanyaan mengenai “25 Agustus 2026 libur apa” mulai marak dicari oleh masyarakat luas di mesin pencarian. Pasalnya, tanggal tersebut menjadi salah satu tanggal merah yang menghiasi kalender bulan ini, tepat sepekan setelah peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus lalu.
Berdasarkan regulasi resmi pemerintah, tanggal 25 Agustus 2026 memang telah ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional. Penetapan ini berpatokan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
Pemerintah menetapkan bahwa tanggal 25 Agustus 2026 merupakan hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah. Tanggal tersebut bertepatan dengan hari Selasa, sehingga menjadi hari libur di tengah pekan (mid-week holiday).
Dengan adanya ketetapan resmi ini, seluruh instansi pemerintah, swasta, serta satuan pendidikan yang mengacu pada aturan libur nasional diliburkan. Masyarakat pekerja maupun pelajar dapat memanfaatkan momentum ini untuk beristirahat atau beribadah memperingati hari kelahiran Rasulullah SAW.
Apakah Ada Cuti Bersama di Bulan Agustus 2026?
Meskipun tanggal 25 Agustus 2026 ditetapkan sebagai tanggal merah, pemerintah memastikan tidak ada tambahan cuti bersama yang mengapit hari libur tersebut.
Hari Senin (24/8/2026) sebelum peringatan Maulid Nabi maupun hari Rabu (26/8/2026) sehari sesudahnya tetap ditetapkan sebagai hari kerja biasa. Dengan demikian, tidak ada skema long weekend atau libur panjang terpadu dari pemerintah pada akhir bulan Agustus ini.
Bagi masyarakat yang ingin menikmati libur panjang, opsi yang memungkinkan adalah mengambil hak cuti tahunan secara mandiri pada hari Senin (24/8/2026) untuk menyambung libur akhir pekan sebelumnya.
Daftar Hari Libur Nasional Agustus 2026
| Hari & Tanggal | Keterangan Hari Libur Nasional | Ketentuan Cuti Bersama |
| Senin, 17 Agustus 2026 | Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia | Tidak Ada |
| Selasa, 25 Agustus 2026 | Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW | Tidak Ada |
Landasan Hukum Penetapan Libur Nasional 2026
Kepastian mengenai daftar tanggal merah tahun 2026 ini tertuang dalam dokumen resmi Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Landasan hukum tersebut tercantum dalam SKB 3 Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025. Dokumen tersebut menjadi acuan baku bagi seluruh institusi publik dan perusahaan swasta di Indonesia dalam menyusun kalender kerja serta operasional sepanjang tahun 2026.
Dengan diketahuinya informasi ini, masyarakat diimbau untuk dapat mengatur agenda kerja, aktivitas persekolahan, maupun jadwal liburan keluarga secara matang sesuai dengan kalender resmi yang berlaku. (*)

