Site icon macassar.id

Perkuat Akuntabilitas, Wali Kota Appi Ajukan Perda Baru Tata Kelola Aset Makassar

1001858496

MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar resmi mengambil langkah strategis dalam memperkuat tata kelola barang milik daerah. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi mengajukan usulan perubahan regulasi terkait pengelolaan aset daerah dalam Rapat Paripurna Kesebelas Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Makassar yang digelar secara virtual pada Jumat (28/8/2026).

​Langkah hukum ini ditandai dengan pemaparan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Langkah pembaruan regulasi tersebut diambil untuk menyesuaikan payung hukum tingkat daerah dengan dinamika Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Harmonisasi Regulasi dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024

​Pria yang akrab disapa Wali Kota Appi tersebut membeberkan bahwa landasan utama perubahan perda ini adalah terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi anyar dari Kementerian Dalam Negeri tersebut secara otomatis memperbarui dan menyempurnakan aturan lama, yakni Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang sebelumnya menjadi acuan pembentukan Perda Nomor 7 Tahun 2017.

​Penyesuaian aturan ini dipandang sangat mendesak agar seluruh kebijakan inventarisasi dan pemanfaatan aset Pemkot Makassar tidak membentur aturan di tingkat nasional. Langkah penyelarasan regulasi dilakukan secara selektif dan terukur dengan merevisi sejumlah pasal lama serta menambahkan beberapa draf pasal baru yang relevan dengan kebutuhan zaman.

​”Penyesuaian regulasi ini kita maksudkan untuk memberikan kepastian hukum yang jauh lebih kuat, sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola barang milik daerah secara menyeluruh di lingkungan Pemerintah Kota Makassar,” terang Munafri dalam pemaparannya di hadapan anggota legislatif.

Cakupan Penyempurnaan dan Penguatan Substansi Aset

​Pembaruan payung hukum pengelolaan aset ini menyentuh berbagai aspek krusial dalam tata kelola pemerintahan daerah. Secara mendasar, substansi yang mengalami pembaruan meliputi:

​Penerapan indikator kinerja baru ini diharapkan dapat menekan potensi sengketa tanah, penyerobotan aset oleh pihak ketiga, hingga hilangnya inventaris daerah yang berisiko merugikan keuangan publik.

Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI Demi Pertahankan Predikat WTP

​Lebih lanjut, Munafri mengungkapkan bahwa pengajuan Ranperda Aset ini bukan sekadar agenda rutin birokrasi, melainkan tindak lanjut konkret Pemkot Makassar atas laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

​Pengawasan dan kerapian dokumen kepemilikan aset senantiasa menjadi salah satu indikator vital yang dinilai oleh auditor negara dalam menentukan opini laporan keuangan daerah. Dengan diterbitkannya perda baru ini, Makassar bertekad menjaga standar akuntabilitas tertinggi.

​”Ranperda ini merupakan wujud komitmen nyata Pemerintah Kota Makassar dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI. Kami berupaya keras memperkuat tata kelola aset daerah demi mendukung upaya mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah daerah secara berkelanjutan,” tegas Munafri.

Melalui sistem yang makin tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum, setiap unit barang milik daerah yang dikelola jajaran pemkot dipastikan mampu memberikan manfaat positif yang nyata bagi kelancaran roda pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat di Kota Makassar. (*)

Exit mobile version