Jombang – Ribuan pasukan gabungan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) dan Pagar Nusa disiagakan secara masif untuk memperketat pengamanan di arena Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), Pondok Pesantren Bahrul ‘Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada Ahad (30/8/2026). Langkah pengetatan ini diambil menyusul aksi kericuhan dan unjuk rasa massa pendukung di luar Gedung Serbaguna (GSG) menjelang pelaksanaan Sidang Pleno V.
Personel Banser dan Pagar Nusa telah berkumpul di sebelah kiri depan GSG sejak pukul 15.45 WIB untuk menerima pengarahan komando sebelum memblokade arena persidangan dari potensi gangguan pihak luar.
Pengetatan Barikade Usai Aksi Protes Massa
Anggota Satkornas Banser sekaligus Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor, Gus Zaki, mengonfirmasi bahwa penyiapan pasukan dalam jumlah besar ini merupakan instruksi langsung dari Pimpinan Pusat GP Ansor demi menjaga ketertiban persidangan muktamar.
“Atas perintah Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, 1.200 pasukan Banser disiapkan hari ini untuk mengamankan arena Muktamar,” tegas Gus Zaki setelah memberikan pengarahan di lokasi, Ahad (30/8/2026).
Pengetatan pengamanan difokuskan pada sore hari setelah terjadi ketegangan di area luar aula persidangan seusai jeda ISHOMA.
“Mulai sore ini kita perlu mengamankan arena karena tadi siang terjadi sedikit kekisruhan di luar arena Aula GSG Pondok Pesantren Bahrul ‘Ulum Tambakberas Jombang. Khusus sore ini, 600 Banser dan 300 Pagar Nusa di bawah pimpinan Muchamad Nabil Haroen (Gus Nabil) langsung siaga melapis area utama,” imbuhnya.
Gus Zaki menegaskan mekanisme penjagaan akan dipusatkan pada satu titik pintu masuk utama untuk mencegah infiltrasi pihak luar (outsider) yang dapat mengacaukan jalannya Muktamar ke-35 NU.
Kronologi Dinamika Pleno IV dan Pemicu Kericuhan
Sebelum kericuhan pecah di luar gedung, Sidang Pleno IV yang mengagendakan pembacaan hasil tabulasi usulan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) berlangsung relatif aman meski sempat diskors 15 menit. Dalam sidang tersebut, KH Muhibbul Aman Aly didampingi Ketua SC Prof. Mohammad Nuh membacakan pesan dari para masyayikh terkait aturan kriteria pimpinan PBNU.
Para kiai sepuh menegaskan bahwa ketentuan masa iddah—yakni larangan aktif sebagai pengurus partai politik minimal 1 tahun—tetap berlaku mengikat bagi seluruh calon Ketua Umum PBNU sesuai Peraturan Perkumpulan (Perkum). Setelah pesan disepakati, pimpinan sidang KH Muhammad Kholil Nafis mengetok palu pengesahan dan menskors sidang hingga pukul 13.30 WIB.
Namun, seusai ibadah Zuhur, situasi di belakang area GSG memanas. Kelompok massa yang mengatasnamakan pendukung Gus Yusuf menggelar aksi protes keras terhadap penetapan aturan pasal tersebut. Protes di luar gedung inilah yang memicu kekisruhan dan mendorong pimpinan pengamanan mengerahkan barikade Banser serta Pagar Nusa. (*)

