Anggota DPRD Makassar, H Muchlis Misbah (tengah) bersama wali kota Makassar, Munafri Arifuddin (Kanan) meninjau bakal lahan TPU, Senin (7/9/2026)
MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama DPRD Kota Makassar mempercepat pencarian solusi atas krisis ketersediaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di wilayah perkotaan yang kini telah mengalami overkapasitas.
Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah, mengungkapkan, dirinya telah mendampingi Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, untuk melakukan peninjauan lapangan di dua lokasi potensial di Kabupaten Maros, yakni Kecamatan Mandai dan Kecamatan Tompobulu.
Dari hasil survei teknis, lahan di Desa Puncak, Kecamatan Tompobulu, dinilai paling ideal untuk dijadikan kawasan pemakaman baru warga Kota Makassar.
“Geografi di Mandai kurang bagus karena berbukit. Yang paling cocok di Tompobulu, luasnya kurang lebih 20 hektare,” ujar Muchlis saat ditemui di Kantor DPRD Kota Makassar, Senin (7/9/2026).
Kondisi TPU di dalam Kota Makassar saat ini dinilai sudah sangat memprihatinkan. Sejumlah TPU besar seperti Panaikang, Sudiang, Beroanging, hingga Dadi kini hampir tidak memiliki ruang tersisa.
Di lapangan, pengelola pemakaman terpaksa memanfaatkan sela-sela tanah kosong yang tersisa atau menerapkan sistem pemakaman tumpuk.
Tanpa adanya langkah taktis, daya tampung pemakaman yang ada di Kota Makassar diperkirakan hanya mampu bertahan hingga lima bulan ke depan. Oleh karena itu, percepatan penyediaan lahan baru menjadi prioritas mendesak Pemkot Makassar.
Meskipun lokasi di Tompobulu dinilai sangat layak secara kontur, salah satu tantangan utamanya adalah jarak tempuh yang mencapai 48 kilometer atau sekitar 1 jam 20 menit dari pusat Kota Makassar.
Meski demikian, Muchlis menilai faktor jarak tidak menjadi kendala berarti bagi warga mengingat kualitas infrastruktur jalan menuju lokasi sudah terbilang sangat baik dan mudah diakses kendaraan.
Sebelum merealisasikan pembebasan lahan seluas 20 hektare tersebut, Wali Kota Makassar dijadwalkan akan menggelar pertemuan bilateral bersama Bupati Maros untuk membahas aspek teknis dan legalitas. (*)





