MAKASSAR — Pemerintah Kecamatan Biringkanaya kembali mempertegas komitmennya dalam mengembalikan fungsi ruang publik. Melalui langkah tegas namun humanis, aparat melancarkan aksi penertiban fasum Biringkanaya dengan membongkar tiga unit bangunan semipermanen yang berdiri di atas fasilitas umum dan saluran air di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pai, Rabu (9/9/2026).
Langkah penataan kawasan ini dipimpin langsung oleh jajaran Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) bersama personel BKO Satpol PP Kecamatan Biringkanaya atas instruksi langsung dari Camat Biringkanaya, Maharuddin.
Camat Biringkanaya, Maharuddin, mengungkapkan bahwa ketiga bangunan ilegal tersebut telah mengokupasi lahan publik selama kurang lebih dua dekade. Keberadaannya tak hanya melanggar tata ruang, tetapi juga menyumbat fungsi vital saluran pembuangan air di wilayah sekitar.
“Penertiban ini bukan semata-mata untuk membongkar fisik bangunan, melainkan untuk mengembalikan fungsi asli fasilitas umum dan sistem drainase. Kami ingin mengembalikannya sesuai peruntukan agar lingkungan menjadi lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh warga,” tegas Maharuddin.
Guna memastikan situasi tetap kondusif, proses pembongkaran mengedepankan pola komunikasi yang mengutamakan pendekatan kekeluargaan. Petugas terlebih dahulu memberikan pemahaman kepada pemilik bangunan sebelum eksekusi pembersihan dilakukan secara bertahap.
Aksi penataan ruang publik ini disaksikan dan didampingi langsung oleh jajaran pejabat serta tokoh masyarakat setempat, di antaranya:
Sinergi antara petugas dan tokoh warga membuat seluruh tahapan penertiban berjalan aman, tertib, dan bebas dari benturan fisik.
Keberadaan bangunan di atas saluran pembuangan air menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Makassar. Keberadaan struktur semipermanen yang menutupi drainase selama 20 tahun dinilai memicu tersumbatnya aliran air, yang berpotensi memicu genangan air saat curah hujan meningkat.
Petugas bersama warga bahu-membahu membersihkan sisa-sisa material bangunan di area drainase dengan memperhatikan aspek keselamatan kerja.
“Bangunan tersebut berdiri tepat di atas saluran air yang berfungsi vital mengalirkan debit air pemukiman. Mengembalikan fungsi drainase ini sangat penting untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas,” tambah Maharuddin.
Aksi penertiban di Kelurahan Pai ini merupakan lanjutan dari serangkaian program pembenahan ruang publik di Kecamatan Biringkanaya. Pada awal September lalu, pihak kecamatan juga telah menertibkan deretan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati fasum selama 25 tahun di Jalan Poros Paccerakkang, tepat di samping Taman Patung Ayam, Kelurahan Daya.
Seluruh tindakan penertiban ini berlandaskan payung hukum yang sah, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Melalui penataan yang konsisten, Pemerintah Kecamatan Biringkanaya berharap seluruh fasilitas publik dapat kembali dimanfaatkan oleh masyarakat umum sebagaimana mestinya. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan wajah kota yang lebih rapi, aman, dan bebas dari bahaya banjir akibat drainase tersumbat. (*)

